Sumenep - Bupati Sumenep A Busyro Karim berusaha menyamakan persepsi dengan anggota DPRD setempat tentang rencana program bantuan sosial yang dialokasikan untuk melunasi pajak bumi dan bangunan bagi warga miskin.
"Untuk sementara, memang ada perbedaan persepsi antara kami dengan anggota DPRD tentang program bantuan sosial tersebut. Sehingga, sejak beberapa waktu lalu, anggota DPRD menolak program tersebut direalisasikan," ujarnya di Sumenep, Jumat.
Namun, perbedaan persepsi tersebut dinilai hanya sebatas nomenklatur atau penamaan program bantuan sosial pada rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).
"Kami menilai ada bahasa atau istilah politik dan hukum dalam nomeklatur program tersebut yang kemudian dipertentangkan. Kami berusaha menyamakan persepsi tentang substansi program tersebut dengan menemui anggota DPRD pada Kamis (30/6) sore," kata Busyro, mengungkapkan.
Pada Kamis sore, kata dia, pihaknya memperoleh informasi anggota Panitia Khusus Raperda RPJMD DPRD Sumenep menggelar rapat internal.
"Saat itu, kami datang atas inisiatif sendiri dan meminta izin untuk menghadiri rapat internal anggota pansus DPRD. Kedatangan kami hanya untuk menyamakan persepsi tentang program bantuan sosial yang terkait dengan pajak bumi dan bangunan (PBB) itu, bukan mendikte anggota pansus DPRD," paparnya.
Busyro enggan membeber hasil pertemuan dengan anggota pansus DPRD pada Kamis sore itu.
"Sekali lagi, kami tidak mendikte anggota pansus DPRD terkait program bantuan sosial yang akan dialokasikan untuk melunasi PBB bagi warga miskin. Oleh karena itu, warga Sumenep sebaiknya menunggu hingga Senin (4/7) pekan depan," ucapnya.
Pada Senin pekan, anggota Pansus Raperda RPJMD DPRD Sumenep dijadwalkan menyampaikan laporan hasil kerjanya dalam forum rapat paripurna DPRD.
"Kami tidak ingin mendahului dan dalam posisi menunggu penyampaian laporan oleh anggota pansus DPRD. Jangan tergesa-gesa," ujarnya, sambil tersenyum.
Busyro juga menyinggung tentang bahasa politik dan hukum terkait nomenklatur program bantuan sosial yang akan dialokasikan untuk melunasi PBB yang ditanggung warga miskin.
"Pada masa kampanye pemilu kepala daerah (pilkada) 2010 lalu, kami memang menggunakan istilah PBB gratis. Itu bahasa atau istilah politik. Kami juga sadar PBB itu merupakan kewajiban yang harus dibayar oleh warga, termasuk warga miskin," paparnya.
Namun, substansi dari istilah program PBB gratis itu adalah adanya bantuan sosial yang dialokasikan bagi warga miskin untuk melunasi tanggungan PBB sektor perkotaan dan pedesaan.
"Hemat kami, bantuan sosial itu merupakan bahasa hukum yang harus digunakan sebagai nomenklatur program PBB gratis pada RPJMD. Sekali lagi, PBB gratis itu hanya bahasa politik ketika masa kampanye pilkada guna memudahkan kami dalam mensosialisasikan program unggulan kami kepada warga," papar Busyro.
Beberapa waktu lalu, pimpinan Pansus RPJMD DPRD Sumenep menyatakan menolak realisasi alokasi bantuan sosial bagi warga miskin, jika dimanfaatkan untuk menggratiskan PBB karena dinilai tidak punya pedoman yang jelas dan PBB merupakan sebuah kewajiban.
PBB gratis merupakan salah satu janji politik Bupati-Wakil Bupati Sumenep periode 2010-2015, A Busyro Karim-Sungkono Sidik, pada masa kampanye pilkada 2010 lalu.
Editor : Chandra Hamdani Noer
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.