Jakarta (ANTARA) - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mencatat adanya peningkatan kasus pelindungan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri bahkan pascapandemi COVID-19.
"Jadi setelah isu COVID-19 sedikit sudah mulai mereda pada 2021, angkanya tetap lebih tinggi dibanding angka sebelum COVID-19," kata Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha dalam konferensi pers virtual Hassan Wirajuda Pelindungan WNI Award (HWPA) yang dipantau dari Jakarta, Minggu.
Judha mengatakan bahwa angka kasus pelindungan WNI di luar negeri terus meningkat, terutama pada 2020, yang ia sebut sebagai tahun anomali karena kasus COVID-19.
Pada 2020 tersebut, jumlah kasus yang ditangani oleh seluruh perwakilan RI melonjak dua kali lipat dari 24 ribu menjadi 54 ribu.
Namun, ia mencatat bahwa meski kasus COVID-19 sudah mereda pada 2021, angka kasus pelindungan WNI di luar negeri tetap lebih tinggi dibandingkan angka sebelum COVID-19.
"Kalau dibandingkan pada 2019 ada 24 ribu, pada 2021 menjadi 29 ribu. Bahkan pada tahun ini, tahun 2022 hingga triwulan ketiga, angkanya sudah melebihi angka total kasus selama 2021," kata dia.
Baca juga: Kemlu tangani kasus enam ABK WNI yang telantar tujuh bulan di Filipina
Kemlu RI catat adanya peningkatan kasus pelindungan WNI di luar negeri
Minggu, 9 Oktober 2022 18:11 WIB
Jadi setelah isu COVID-19 sedikit sudah mulai mereda pada 2021, angkanya tetap lebih tinggi dibanding angka sebelum COVID-19