Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Orang tua korban perundungan memilih untuk melanjutkan proses hukum kasus yang menimpa sang anak berinisial ABS (12) agar mendapatkan keadilan dan kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Ibu korban, GP (32) di Kota Malang, Jumat, berharap para pelaku yang juga masih anak-anak tersebut diberikan hukuman, meskipun ia dan keluarga telah memaafkan perbuatannya.
"Saya berharap keadilan yang seadil-adilnya, ya harus dihukum. Kalau memaafkan, saya dan keluarga memaafkan, tapi kalau untuk damai saya tidak mau," kata GP.
GP menjelaskan salah satu alasan mengapa dirinya dan keluarga tidak mau berdamai dengan para pelaku karena keluarga atau orang tua pelaku menganggap kejadian yang menimpa ABS hanya gurauan belaka.
Menurut dia, perundungan yang menimpa anak berusia 12 tahun tersebut bukan merupakan gurauan semata, melainkan sudah merupakan kekerasan fisik. Selain itu, korban mengalami rasa trauma dan cemas.
Ia menambahkan usai terjadi perundungan yang dilakukan empat orang anak lainnya tersebut, korban tidak bersekolah selama beberapa hari. Korban merupakan seorang pelajar di SMP swasta di Kota Malang.
"Kemarin sempat tidak mau sekolah, tapi kami dari keluarga tetap memaksa. Akhirnya anak saya mau bersekolah lagi," katanya.
Saat ini Polresta Malang Kota telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus perundungan tersebut. Empat tersangka yang diduga melakukan tindakan perundungan kepada ABS seluruhnya masih anak-anak dan berusia di bawah 14 tahun.
Baca juga: Dugaan perundungan siswa SMP di Kota Malang, polisi tetapkan empat tersangka
Orang tua korban perundungan menginginkan keadilan untuk sang anak
Jumat, 2 September 2022 16:58 WIB
Saya berharap keadilan yang seadil-adilnya, ya harus dihukum. Kalau memaafkan, saya dan keluarga memaafkan, tapi kalau untuk damai saya tidak mau