Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Kota Surabaya menegaskan kegiatan ekonomi tetap jalan meskipun saat ini statusnya masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
"Alhamdulillah ekonomi bisa tetap bergerak, tidak ada penutupan dan pembatasan. Maka, Peduli Lindungi harus tetap dipakai dan tes usap massal atau swab hunter juga tetap akan berjalan," kata Wali Kota Eri Cahyadi di Surabaya, Selasa.
Kota Surabaya kini berstatus PPKM Level 3 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Jawa dan Bali.
Eri Cahyadi mengatakan Pemerintah Kota Surabaya tetap bertekad untuk menjalankan perekonomian kendati statusnya naik ke level 3.
Menurutnya, PPKM Level 3 saat ini berbeda dengan pemberlakuan PPKM Level 3 sebelumnya sebab tidak terdapat aturan penutupan, melainkan hanya pembatasan kapasitas.
Ia menjelaskan apabila masyarakat yang memulai membuka usaha pada pukul 18.00 WIB maka diwajibkan untuk tutup pada 24.00 WIB. Kemudian anak-anak yang hendak melakukan aktivitas atau kegiatan di dalam mal, wajib didampingi orang tua.
“Dine in (makan ditempat) 1 jam tetap, tetapi harus menerapkan prokes dan setelah itu harus langsung pulang. Seperti ketika masuk ke mal, di pintu masuk sudah terdapat informasi jumlah kapasitas pengunjung," ujarnya.
Pada penerapan PPKM Level 3 saat ini, lanjut wali kota, semua kegiatan ekonomi tetap berjalan. Pemkot Surabaya akan terus mengetatkan protokol kesehatan dan meminta masyarakat untuk tetap tenang agar bisa mengendalikan kasus COVID-19.
"Syukur alhamdulilah sehingga tetap menggerakkan ekonomi di Kota Surabaya. Pembatasan waktu dan kapasitas jumlah menjadi perhatian kita," katanya.
Eri Cahyadi mengaku sempat khawatir terhadap penerapan PPKM karena pada penerapan sebelumnya terdapat pembatasan antarwilayah. Namun, pada penerapan PPKM Level 3 kali ini hanya ada pembatasan interaksi.
"Tugas pemerintah memastikan ekonomi berjalan sesuai Inmendagri dan tidak ada lagi yang melanggar," ujarnya.
Surabaya masuk PPKM Level 3, kegiatan ekonomi tetap jalan
Selasa, 15 Februari 2022 21:06 WIB