Pasuruan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jawa Timur membatasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) maksimal 50 persen di setiap sekolah sebagai upaya mengantisipasi penyebaran virus Corona atau COVID-19 di kabupaten setempat.
Bupati Pasuruan sekaligus Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Pasuruan Irsyad Yusuf (Gus Irsyad) di Pasuruan, Senin, mengatakan meski Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan Kabupaten Pasuruan berada di PPKM Level 1, namun pelaksanaan pembelajaran tatap muka masih dibatasi maksimal 50 persen.
"Kami antisipasi supaya tahu bagaimana kondisi di masing-masing wilayah. Salah satu tolak ukurnya adalah di pendidikan. Makanya meski Kabupaten Pasuruan sudah level 1, tapi PTM-nya tetap dengan pembatasan 50 persen," kata Gus Irsyad.
Ia mengatakan sampai saat ini Pemkab Pasuruan masih melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PTM yang sudah diberlakukan selama ini.
Sejak beberapa bulan lalu sekolah-sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan sudah menggelar pembelajaran tatap muka.
Sejauh ini tidak ada temuan kasus COVID-19 saat PTM karena semua sekolah tidak mengabaikan kewajiban menerapkan protokol kesehatan selama PTM berlangsung.
"Saya apresiasi sekolah yang betul-betul menjaga protokol kesehatan dengan baik sehingga tidak ada temuan kasus COVID-19 dari klaster sekolah sampai sekarang," terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan Ninuk Ida Suryani menambahkan pembatasan kapasitas siswa untuk PTM di sekolah diterapkan dengan durasi enam jam pelajaran.
Untuk SD adalah 30 menit dikali 6 pelajaran yang diberikan kepada siswa atau masuk pada pukul 7 pagi dan pulang pukul 9 pagi. Sedangkan untuk durasi PTM siswa SMP adalah 40 menit dikali 6 pelajaran, yakni masuk kelas pukul 7 pagi dan pelajaran berakhir pukul 09.30 WIB.
"Siswa hadir ke sekolah secara bergiliran. Sebanyak 50 persen siswa masuk pada sesi pertama, dan sisanya masuk pada sesi berikutnya. Dan untuk setiap harinya, untuk siswa SD 30 menit dikali 6 jam pelajaran dan SMP 40 menit dikali 6 jam pelajaran," katanya.
Pemkab Pasuruan batasi PTM maksimal 50 persen
Senin, 10 Januari 2022 22:12 WIB