Lumajang (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Lumajang menyita belasan satwa dilindungi, masing-masing tujuh ekor burung rangkong julang emas, tiga ekor musang binturong dan satu ekor burung tiong emas atau beo dari salah satu rumah warga di kawasan Desa Mlawang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
"Kami mengamankan 11 satwa dilindungi itu bermula dari adanya pengaduan yang disampaikan oleh warga setempat terkait kepemilikan hewan yang masuk dalam kategori satwa dilindungi," kata Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno di Lumajang, Kamis.
Setelah ditelusuri oleh petugas, lanjut dia, memang benar ditemukan beberapa satwa dilindungi sesuai dengan informasi yang diterima dari masyarakat, sehingga pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Probolinggo.
"Ketika proses penyitaan satwa berlangsung, kami tidak mendapati pemilik hewan-hewan dilindungi tersebut. Namun, petugas sudah mengetahui nama pemilik satwa dilindungi itu berinisial TN, sehingga masih dilakukan pengejaran," tuturnya.
Ia menjelaskan pemilik satwa dilindungi tersebut masuk daftar pencarian orang (DPO), sehingga aparat kepolisian melakukan pengejaran. Atas perbuatannya tersebut, TN akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Barang siapa yang dengan sengaja memelihara, menangkap, menyimpan, memiliki dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, akan dipenjara selama 5 tahun," katanya.
Berdasarkan informasi yang didapat Polres Lumajang, kepemilikan belasan satwa dilindungi tersebut dilakukan oleh TN selama kurun waktu hampir satu tahun.
"Kami tidak tahu dari mana satwa yang dilindungi tersebut, apakah satwa itu dibeli dari kecil atau hasil perburuan? Kami masih melakukan penelusuran," ujarnya.
Kepala Resor BKSDA Probolinggo-Lumajang Sudartono mengatakan satwa tersebut tergolong langka dan keberadaannya di Indonesia telah ditentukan oleh undang-undang sebagai satwa dilindungi.
"Kami bertugas melindungi satwa-satwa itu, sedangkan untuk penangkaran dan perawatan selanjutnya akan kami serahkan kepada pihak Taman Safari Indonesia," ucapnya.
Polres Lumajang sita belasan satwa dilindungi, pemiliknya masuk DPO
Kamis, 18 November 2021 16:52 WIB
Kami tidak tahu dari mana satwa yang dilindungi tersebut, apakah satwa itu dibeli dari kecil atau hasil perburuan?