Pengurus PWNU Jatim saat konfrensi pers terkait jual beli uang digital "kripto" haram di Gedung PWNU Jatim (Antara Jatim/Hanif Nashrullah)
Surabaya (ANTARA) - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur melalui sidang Bahtsul Masail menyatakan jual beli uang digital "kripto" haram. Selanjutnya PWNU Jatim akan memperjuangkan agar masalah ini juga dibahas dalam Bahtsul Masail pada Muktamar NU ke-34 yang dijadwalkan berlangsung di Lampung, 23--25 Desember 2021.