Surabaya (ANTARA) - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur melalui sidang Bahtsul Masail menyatakan jual beli uang digital "kripto" haram. Selanjutnya PWNU Jatim akan memperjuangkan agar masalah ini juga dibahas dalam Bahtsul Masail pada Muktamar NU ke-34 yang dijadwalkan berlangsung di Lampung, 23--25 Desember 2021.
Baca juga: Cryptocurrency diharamkan PWNU karena unsur spekulasi dan tak terukur
Baca juga: PWNU Jatim ingin pemimpin yang berani lawan intoleransi dan radikal
Baca juga: NU Jatim usung Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU
NU Jatim nyatakan jual beli "kripto" haram
Selasa, 2 November 2021 20:08 WIB