Jember (ANTARA) - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jember menambah kuota penukaran uang peringatan kemerdekaan (UPK) pecahan Rp75.000 menjadi dua kali lipat dari 150 lembar menjadi 300 lembar per hari mulai 1 September 2020.
"Penambahan kuota dilakukan karena antusias masyarakat dalam menukarkan uang UPK Rp75.000 cukup tinggi di beberapa daerah, termasuk di Kabupaten Jember," kata Kepala Kantor Perwakilan BI Jember Hestu Wibowo di Jember, Senin.
Menurutnya penukaran uang pecahan Rp75.000 tetap dilakukan melalui tautan aplikasi berbasis laman https://pintar.bi.go.id (PINTAR), sehingga masyarakat yang belum memiliki UPK tersebut bisa melakukan pemesanan melalui laman tersebut.
"Bagi masyarakat yang belum memiliki uang peringatan kemerdekaan 75 tahun RI dapat melakukan pemesanan hingga 30 September 2020 yang sebelumnya habis dipesan, bahkan kini masyarakat juga bisa melakukan pemesanan secara kolektif," tuturnya.
Ia menjelaskan tingginya animo masyarakat yang ingin menukarkan uang baru pecahan Rp75.000 membuat Bank Indonesia memutuskan untuk membuka layanan secara kolektif yang merupakan bagian percepatan dan perluasan pengedaran UPK kepada masyarakat.
"Penukaran kolektif tidak hanya terbatas pada lembaga atau perusahan swasta, namun individu secara berkelompok bisa melakukan penukaran secara kolektif dengan jumlah minimal 17 orang," katanya.
Hestu mengatakan mekanisme penukaran dengan penambahan kuota harian sebanyak 300 orang di Kantor BI Jember tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
"Warga yang melakukan penukaran di Kantor BI Jember wajib menggunakan masker, kemudian dicek suhu, menggunakan penyanitasi tangan, dan menunggu antrean di tempat yang disediakan dengan menjaga jarak," ujarnya.
Ia menjelaskan setiap warga yang memiliki KTP hanya bisa melakukan penukaran 1 lembar uang pecahan Rp75 ribu yang menjadi uang peringatan kemerdekaan 75 tahun Republik Indonesia karena data Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara otomatis tercatat saat melakukan pemesanan.
Penambahan kuota penukaran UPK Rp75.000 berlaku dua kali lipat juga dilakukan di 45 kantor perwakilan BI di daerah yakni 150 lembar per hari menjadi 300 lembar per hari, sedangkan kuota untuk kantor pusat BI di Jakarta meningkat dari 300 lembar menjadi 600 lembar.
BI Jember tambah kuota penukaran UPK Rp75.000 menjadi 300 lembar/hari
Senin, 31 Agustus 2020 18:47 WIB