Pamekasan (ANTARA) - Ketua Komisi Informasi (KI) Jawa Timur Imadoedin menyatakan, wabah corona merupakan informasi yang wajib diumumkan secara serta merta oleh badan publik yang memiliki kewenangan dan menguasai informasi mengenai corona.
"Karena corona ini dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum," kata Imadoedin kepada ANTARA di Pamekasan, Minggu.
Dasar hukum mengenai ketentuan ini, menurut Imad, sapaan karib Imadoedin, adalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pada Pasal 10 ayat 1 dijelaskan, bahwa, Badan Publik wajib mengumumkan secara sertamerta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
"Dan kasus corona ini merupakan kasus yang mengancam hajat hidup orang banyak, termasuk mengancam ketertiban umum," kata Imad.
Bahkan di beberapa negara telah melakukan penutupan akses, guna mencegah mewabahnya penyakit ini, apalagi sudah ada menteri di Indonesia yang telah dinyatakan positif terserang corona (COVID-19) tersebut.
Selanjutnya di ayat 2 pada pasal yang sama juga dijelaskan bahwa, Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
Mantan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pamekasan ini lebih lanjut menilai, di Pamekasan secara khusus dan Jawa Timur secara umum, belum ada informasi yang memadai tentang corona.
Semisal cara pencegahan dan penanggulangannya, serta tempat dan nomor kontak yang bisa dihubungi masyarakat apabila ada orang atau masyarakat yang dicurigai terserang virus corona.
"Polanya hampir sama dengan pola penanganan bencana alam. Di situ biasanya kan sudah jelas, tempat evakuasinya kemana, dan nomor kontak yang bisa dihubungi juga tersedia dengan jelas," urai mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan ini.
Dalam kasus corona ini, sambung dia, belum tersebut petunjuk dan informasi yang memadai yang disediakan oleh badan publik, baik di tingkat Jawa Timur maupun di tingkat daerah, yakni tingkat kabupaten.
"Padahal, dalam amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, wajib disebar luaskan kepada masyarakat oleh badan publik dan instansi yang memiliki kewenangan dan menguasai informasi tersebut," katanya, menambahkan.
KI Jatim mencatat, dari berbagai provinsi yang ada di Indonesia, baru Pemerintah DKI Jakarta yang menyelenggarakan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 dengan baik, berkaitan dengan kasus corona tersebut.
"Jatim, dan beberapa kabupaten di Jawa Timur kami lihat belum tersedia informasi yang memadai tentang cara penanggulangan, evakuasi dan nomor kontak yang bisa dihubungi yang tersaji melalui media informasi kepada masyarakat," katanya, menjelaskan.
Oleh karenanya, Ketua KI Jatim Imadoedin meminta agar badan publik di Jawa Timur segera menyediakan informasi yang cukup memadai dan dibutuhkan publik terkait pencegahan, penanganan dan penanggulangan kasus corona tersebut, melalui berbagai saluran media, baik media massa, maupun media sosial, ataupun jenis media lainnya.
KI Jawa Timur: Wabah corona wajib diumumkan ke publik
Minggu, 15 Maret 2020 17:49 WIB