Situbondo (ANTARA) - Kementerian Perdagangan RI memberikan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) Pasar Rakyat Desa Curahkalak, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, karena telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah pusat dan telah dinilai oleh lembaga independen.
Sertifikat SNI Pasar Rakyat Desa Curahkalak, Kecamatan Jangkar itu, diserahkan langsung oleh Menteri Perdagangan kepada Staf Ahli Bidang Pemeritahan, Hukum dan Politik Pemkab Situbondo, Sugeng Yuwono dan didampingi Sekretaris Dinas Perdagangan dan Peristrian Situbondo, Yogie Krispian Sah di Hotel Borobudur Jakarta, Kamis.
"Jadi, ini memang merupakan kewajiban, dan bahkan pemerintah pusat meminta seluruh pasar rakyat di kabupaten/kota di Indonesia, agar pasar berstandar nasional," ujar Wakil Ketua Komisi II DPRD Situbondo, Hadi Prianto di Situbondo, Kamis.
Dengan diperolehnya sertifikat SNI Pasar Rakyat Desa Curahkalak tahun ini, katanya, tercatat sudah ada tiga dari 17 pasar rakyat yang berstandar nasional, yakni Pasar Rakyat Kecamatan Mangaran dan Pasar Kecamatan Kapongan.
Oleh karena itu, lanjut Hadi, ke depan diharapkan melalui APBD kabupaten setempat, seluruh pasar yang tersebar di 17 kecamatan juga bisa memperoleh sertifikat SNI.
"Harapannya, pasar rakyat yang ada di seputaran perkotaan seperti Pasar Panji, Pasar Mimbaan dan Pasar Senggol juga berstandar nasional. Sebenarnya pasar itu pelayanan publik pertemuan antara penjual dan pembeli, paling tidak memiliki tempat yang nyaman sesuai standar nasional," kata politikus Partai Demokrat itu.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Situbondo, Yogie Krispian Sah mengemukakan bahwa untuk memperoleh sertifikat SNI harus memenuhi 34 persyaratan.
"Di antaranya, lorong pasar dengan lebar 1,8 meter, memiliki ruang laktasi, ruang untuk uji ulang timbangan, ketinggian anak tangga 20 sentimeter, ketersediaan air bersih, pengelolaan sampah dan keselamatan dalam bangunan, serta lainnya," katanya.
Yogie menambahkan, seluruh Indonesia ada lima kabupaten/kota yang memperoleh sertifikat SNI Pasar Rakyat dari Kementerian Perdagangan pada tahun ini, yaitu Kabupaten Situbondo, Kota Denpasar, Kabupaten Siak, Kota Pekalongan, Kabupaten Pare-Pare. (*)
Pasar rakyat Situbondo peroleh sertifikat SNI
Kamis, 5 Maret 2020 20:24 WIB