Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Gresik, Nadhlif di Gresik, Rabu mengatakan pemecatan ASN yang dilakukan Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto adalah bagian untuk memperbaiki kinerja aparatur di wilayah setempat.
"Bupati tidak hanya melakukan pemecatan untuk memperbaiki kinerja ASN, namun juga memberikan penghargaan apabila ASN itu berprestasi di wilayah kerjanya," katanya.
Ia mengatakan, total lima ASN yang dipecat dalam kurun tahun 2019 itu adalah yang melanggar aturan dan tidak disiplin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010.
Kelima ASN tersebut masing-masing satu diberhentikan tidak dengan hormat, satu ASN diberhentikan sementara, dan tiga ASN diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Selain itu, ada satu ASN dibebaskan dari jabatan eseleon IV (nonjob).
"Khusus untuk ASN yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, mereka masih punya kesempatan punya hak pensiun dengan syarat saat diberhentikan tersebut berusia diatas 50 tahun dan masa kerja diatas 20 tahun," katanya.
Ia mengatakan, dalam aturan PP 53 tahun 2010 disebutkan bahwa ASN yang tidak masuk kerja selama 46 hari dalam setahun (tidak secara berturut-turut) tanpa adanya keterangan yang sah maka akan dijatuhi disiplin berat.
Kemudian, ASN yang terkena pidana tipikor atau penyalahgunaan kewenangan setelah putusan pengadilan, akan dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat.
Sementara itu untuk ASN yang mendapat penghargaan sebelumnya diberikan kepada ASN yang ada di Dinas Perhubungan Gresik, dan diberikan jabatan meski pangkatnya masih setingkat dibawah dari jabatan semestinya.
Kemudian, salah satu ASN yang peduli terhadap lingkungannya, dan berbuat banyak terhadap lingkungan sekitarnya dengan mengharumkan nama Pemkab Gresik juga telah mendapat penghargaan.
Pewarta: A Malik IbrahimEditor : Didik Kusbiantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.