Sidoarjo (ANTARA) - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo, Jawa Timur berhasil menangkap seorang pelaku berinisial CW warga Japanan, Pasuruan terkait dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo Komisaris Polisi M Harris di Sidoarjo, Rabu mengatakan, pelaku penipuan ini sebelumnya pernah bekerja sebagai petugas keamanan di salah satu perusahaan di Pasuruan.
"Kejadiannya, saat itu pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tetap meminjam sepeda motor milik korbannya berinisial SA di salah satu kafe di Bluru Kidul Sidoarjo," katanya.
Kemudian, oleh pelaku kendaraan itu akan digunakan untuk mengambil uang gajian di Pasuruan.
"Akan tetapi hingga waktu yang tertentu pelaku masih belum mengembalikan kendaraan hingga kemudian dilaporkan kepada petugas kepolisian," katanya.
Dari keterangan pelaku, kata dia, sepeda motor tersebut digadaikan kepada temannya seharga Rp5 juta, dan uang hasil gadai sepeda motor itu digunakan oleh pelaku untuk berfoya-foya.
"Atas kasus ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban jenis otomatis, STNK dan juga kunci sepeda motor," ucapnya.
Atas kasus ini, kata dia, pelaku dijerat dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP tentang perbuatan melakukan penipuan dan atau penggelapan.
"Kami juga meminta kepada masyarakat untuk melaporkan kepada petugas kepolisian jika mengetahui ada hal-hal mencurigakan di masyarakat," katanya. (*)
Satreskrim Polresta Sidoarjo tangkap pelaku penipuan
Rabu, 27 Maret 2019 14:11 WIB
Kejadiannya, saat itu pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tetap meminjam sepeda motor milik korbannya berinisial SA di salah satu kafe di Bluru Kidul Sidoarjo