Surabaya (Antaranews Jatim) - Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Jawa Timur mendaftarkan 53 orang bakal calon legislatif perempuan untuk tingkat DPRD Provinsi periode 2019-2024.
“Bacaleg perempuan dari partai kami mencapai 53 orang atau 45 persen dari jumlah bakal caleg seluruhnya,” ujar Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur Soekarwo di sela pendaftaran di Kantor KPU Jatim di Surabaya, Selasa.
Sedangkan, bakal caleg laki-laki yang disiapkan partai berlambang segitiga mercy tersebut berjumlah 67 orang atau 55 persen dari total 120 orang bacaleg yang terdaftar.
Pakde Karwo, sapaan akrabnya, menyampaikan bacaleg perempuan yang terdaftar di partai politiknya berasal dari sejumlah organisasi maupun individu, terutama kader internal.
“Ada dari Muslimat NU, ada juga dari organisasi perempuan lainnya. Yang jelas, kuota perempuan 30 persen telah terpenuhi,” ucap politikus yang juga Gubernur Jatim tersebut.
Selain itu, bacaleg Partai Demokrat Jatim juga akan diikuti sejumlah pensiunan birokrat Pemprov Jatim, seperti Nurwiyatno, Maskur, Zaenal Abidin, Bibing, Tutut, dan beberapa nama lainnya.
Sementara itu, Ketua KPU Jatim Eko Sasmito yang menerima langsung proses pendaftaran menyampaikan panitia segera melakukan langkah selanjutnya untuk kemudian diumumkan sebagaimana proses berlaku.
“Panitia sudah menerima berkas dan melakukan proses selanjutnya,” katanya didampingi komisioner Bawaslu Aang Kunaifi.
Terkait jadwal dan tahapan, secara umum tertulis dalam PKPU nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.
Dalam lampirannya, tertulis pendaftaran calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berakhir pada 17 Juli 2018 dan dilanjutkan dengan verifikasi kelengkapan administrasi hingga 18 Juli 2018.
Tahapan berikutnya adalah pengumuman hasil verifikasi administrasi hingga 21 Juli 2018, kemudian para KPU memberi waktu mulai 22-31 Juli 2018 untuk perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. (*)