Kami GUIB Jatim yang beranggotan ormas-ormas Islam telah menggelar pertemuan terbatas menyikapi insiden bom dan penangkapan terduga teroris selama dua hari kemarin
Surabaya (Antaranews Jatim) - Gerakan Umat Islam Bersatu di bawah naungan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan 10 pernyataan sikap terkait insiden bom yang terjadi di Surabaya pada 13-14 Mei 2018.

"Kami GUIB Jatim yang beranggotakan ormas-ormas Islam telah menggelar pertemuan terbatas menyikapi insiden bom dan penangkapan terduga teroris selama dua hari kemarin," ujar Sekjen GUIB Jatim Mochammad Yunus ketika dikonfirmasi di Surabaya, Selasa.

Menurut dia, terdapat sepuluh pernyataan sikap yang menjadi kesepakatan. Pertama, mengutuk keras aksi terorisme dan segala bentuk kekerasan tak bermoral dan menyampaikan duka cita kepada keluarga korban bom surabaya.

"Agama Islam memiliki petunjuk dalam melindungi umat beragama yang telah dicontohkan pemimpin-pemimpin Islam terdahulu, seperti Khalifah Umar bin Khattab dan Shalahuddin al-Ayyubi menjamin keamanan warga Yahudi dan Kristen ketika berkuasa atas Baitul Maqdis," ucapnya.

GUIB, lanjut dia, mengimbau seluruh umat beragama tetap tenang tidak terpancing oleh pihak-pihak yang menginginkan ketidakstabilan di negeri ini, menghimbau kepada pihak berwenang khususnya aparat kepolisian untuk mengusut tragedi bom ini secara transparan dan adil.

"Segera bentuk Tim Independen Pencari Fakta (TIPF) yang melibatkan MUI, Akademisi, Tokoh masyarakat, Ormas Islam dan Komnas HAM, untuk menghilangkan kecurigaan dan prasangka di tengah masyarakat," katanya.

GUIB juga mengimbau kepada pihak-pihak terkait agar tragedi bom surabaya dan penangkapan terduga teroris tidak dijadikan alat untuk mencapai tujuan sesaat, politis dan sebagai alat memfitnah umat agama tertentu, khususnya umat Islam.

Tak itu saja, GUIB mengimbau umat beragama agar tetap menjaga kerukunan, tetap komitmen pada undang-undang yang berlaku serta mendesak aparat menangkap pelaku, mengungkap aktor intelektual tragedi tersebut dan pihak-pihak terlibat agar segera diajukan ke pengadilan.

Ia juga menyampaikan bahwa Islam sangat melarang pembunuhan terhadap nyawa orang tidak bersalah sebagaimana sesuai Quran Surat Al Maidah ayat 32 dan An Nisa ayat 93. "Pernyataan sikap ini adalah merupakan sikap bersama Ormas-Ormas Islam dan lembaga keislaman di bawah koordinasi MUI Jatim," katanya.

Pernyataan sikap dan pertemuan GUIB merupakan ikhtiar menjaga keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia 1945, untuk terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik. Selain itu, untuk menciptakan sifat toleran dan harmonis dalam pergaulan masyarakat dunia yang aman, damai, tentram dan kondusif sebagai upaya mewujudkan harmonisasi dan stabilitas global. (*)

Pewarta: Fiqih Arfani
Editor : Slamet Hadi Purnomo
COPYRIGHT © ANTARA 2026