Surabaya (Antaranews Jatim) - Pemerintah Kota Surabaya menilai pencabutan izin pemakaian tanah (IPT) terhadap puluhan warga di Simohilir, Kelurahan Simo Mulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal, sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Tentang IPT.
Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu, di Surabaya, Jumat, mengatakan pemegang IPT di Simohilir hingga tiga tahun ini belum memanfaatkan lokasi tersebut.
"Maka sesuai ketentuan, jika tiga tahun menelantarkan lahan, maka sanksinya IPT dapat dicabut," ujarnya.
Untuk pencabutan IPT, lanjut dia, pihaknya tidak melakukannya dengan serta merta melainkan melalui proses yang ada termasuk surat peringatan. "Itu sudah diatur dalam Perda IPT," kata mantan Kabag Hukum Pemkot Surabaya ini.
Bahkan, lanjut dia, tidak hanya IPT warga Simohilir saja yang dicabut, Pemkot Surabaya juga sudah melakukan pencabutan IPT lainnya dengan pelanggaran yang sama.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya Baktiono mengatakan keluhan warga Simohilir yang disampaikan kepada DPRD Surabaya beberapa hari lalu itu sudah sejak 2007 seiring pemerintah kota telah mengeluarkan surat peringatan, agar warga tidak memperpanjang IPT.
"Peringatan berlangsung cepat sekali, hanya beberapa bulan langsung dicabut," katanya.
Baktiono berharap, pemerintah kota konsisten dengan rencana yang ada sebelumnya. Menurutnya, apabila rencana awal dilanggar menjadi tidak sesuai dengan masterplan.
"Rencananya lebar jalan yang dibangun 5 meter, sedangkan sungai 7 meter," katanya.
Ia menyampaikan pengaduan warga akan dibahas di DPRD Surabaya. Pembahasan akan melibatkan beberapa organisasi perangkat daerah OPD) terkait. Namun, apabila tidak ada titik temu, warga bisa mengajukan gugatan ke PTUN atau Pengadilan Negeri Surabaya.
Salah satu warga Simohilir, Sunjoyo sebelumnya mengaku kecewa terhadap Pemkot Surabaya karena selama bertahun tahun ia bersama warga lainnya rajin membayar sewa IPT dan PBB.
"Saya belum bisa membangun di atas lahan IPT itu karena terkenda oleh sungai dan belum ada akses jalan," ujarnya.
Belum adanya akses jalan di kawasan itu, warga setempat urunan membuat jalan sendiri. Rencana tersebut juga sudah sampaikan ke Pemkot Surabaya. "Tapi sampai sekarang belum ada tanggapan dari pemkot. Sampai kemudian IPT kami dicabut," katanya. (*)
Pemkot : Pencabutan IPT Simohilir Surabaya Sesuai Aturan
Jumat, 11 Mei 2018 9:41 WIB
Maka sesuai ketentuan, jika tiga tahun menelantarkan lahan, maka sanksinya IPT dapat dicabut