Istri Pelawak Cak Yudho, Mariani, Sabtu mengatakan sudah sepekan terakhir ini ia hilang kontak dengan suaminya. Hal itu membuatnya bingung dan sedih.
"HP-nya itu aktif, nyambung saat dihubungi, tapi tidak pernah diangkat," ujar Mariani di kampung halamannya di Desa Dumplengan, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi kepada wartawan.
Menurut dia, bapak empat anak itu merupakan tulang punggung keluarga. Pendapatan hanya didapatkan dari undangan melawak bersama rekannya Deni Afriandi alias Cak Percil.
Karena itu, pihaknya meminta pemerinah membantu dan mendampingi proses hukum yang dijalani keduanya saat ini supaya segera selesai dan pulang kembali ke tanah air.
Seperti diketahui, kedua komedian, Deni Afriandi alias Cak Percil dan Yudho Prasetyo alias Cak Yudho diamankan petugas Imigrasi Hong Kong saat baru tampil 30 menit di panggung untuk menghibur para TKI.
"HP-nya itu aktif, nyambung saat dihubungi, tapi tidak pernah diangkat," ujar Mariani di kampung halamannya di Desa Dumplengan, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi kepada wartawan.
Menurut dia, bapak empat anak itu merupakan tulang punggung keluarga. Pendapatan hanya didapatkan dari undangan melawak bersama rekannya Deni Afriandi alias Cak Percil.
Karena itu, pihaknya meminta pemerinah membantu dan mendampingi proses hukum yang dijalani keduanya saat ini supaya segera selesai dan pulang kembali ke tanah air.
Seperti diketahui, kedua komedian, Deni Afriandi alias Cak Percil dan Yudho Prasetyo alias Cak Yudho diamankan petugas Imigrasi Hong Kong saat baru tampil 30 menit di panggung untuk menghibur para TKI.
Baca juga:
Cak Percil-Cak Yudo tersebut tiba di Hong Kong pada Jumat (2/2) dengan menggunakan visa turis. Duo pelawak yang selalu tampil dengan mengenakan blangkon dan beskap tersebut dianggap melanggar Undang-Undang Imigrasi Hong Kong karena menerima honor sebagai pengisi acara yang digelar komunitas TKI di salah satu gedung yang disewa secara khusus untuk acara itu.
Saat diiterogasi petugas Imigrasi Hong Kong, keduanya sempat menyangkal telah menerima honor dari panitia penyelenggara acara tersebut. Cak Percil-Cak Yudo sudah dua kali menghibur para TKI di Hong Kong. Sebelumnya kedua pelawak itu telah melakukan hal yang sama pada bulan September 2017.
Diberitakan Antara, Konsul Jenderal RI di Hong Kong Tri Tharyat telah membesuk Cak Percil-Cak Yudo di penjara Lai Chi Kok pada Rabu (7/2), atau sehari setelah keduanya menjalani persidangan perdana di Pengadilan Shatin, Selasa (6/2).
Menteri Luar Negeri Retno Lestari Priansari Marsudi memastikan adanya pendampingan hukum untuk dua pelawak asal Jawa Timur yang ditahan di Hong Kong atas tuduhan penyalahgunaan visa itu.
"Kami hanya mendampingi agar hak-hak hukum kedua komedian itu terpenuhi," katanya di Beijing, Sabtu. Menurut Retno, selain awam dalam persoalan hukum, keduanya pasti mengalami kendala bahasa.
Pendampingan hukum itu akan terus dilakukan oleh Konsulat Jenderal RI di Hong Kong hingga perkara tersebut benar-benar tuntas. Meskipun demikian, Menlu menegaskan bahwa Indonesia tidak bisa mencampuri putusan hukum yang dijatuhkan kepada dua komedian tersebut.
Pihaknya melihat kasus tersebut murni pelanggaran hukum penyalahgunaan visa sehingga Menlu juga meminta panitia pengundang dari komunitas tenaga kerja Indonesia di Hong Kong harus turut bertanggung jawab. (*)
Cak Percil-Cak Yudo tersebut tiba di Hong Kong pada Jumat (2/2) dengan menggunakan visa turis. Duo pelawak yang selalu tampil dengan mengenakan blangkon dan beskap tersebut dianggap melanggar Undang-Undang Imigrasi Hong Kong karena menerima honor sebagai pengisi acara yang digelar komunitas TKI di salah satu gedung yang disewa secara khusus untuk acara itu.
Saat diiterogasi petugas Imigrasi Hong Kong, keduanya sempat menyangkal telah menerima honor dari panitia penyelenggara acara tersebut. Cak Percil-Cak Yudo sudah dua kali menghibur para TKI di Hong Kong. Sebelumnya kedua pelawak itu telah melakukan hal yang sama pada bulan September 2017.
Diberitakan Antara, Konsul Jenderal RI di Hong Kong Tri Tharyat telah membesuk Cak Percil-Cak Yudo di penjara Lai Chi Kok pada Rabu (7/2), atau sehari setelah keduanya menjalani persidangan perdana di Pengadilan Shatin, Selasa (6/2).
Menteri Luar Negeri Retno Lestari Priansari Marsudi memastikan adanya pendampingan hukum untuk dua pelawak asal Jawa Timur yang ditahan di Hong Kong atas tuduhan penyalahgunaan visa itu.
"Kami hanya mendampingi agar hak-hak hukum kedua komedian itu terpenuhi," katanya di Beijing, Sabtu. Menurut Retno, selain awam dalam persoalan hukum, keduanya pasti mengalami kendala bahasa.
Pendampingan hukum itu akan terus dilakukan oleh Konsulat Jenderal RI di Hong Kong hingga perkara tersebut benar-benar tuntas. Meskipun demikian, Menlu menegaskan bahwa Indonesia tidak bisa mencampuri putusan hukum yang dijatuhkan kepada dua komedian tersebut.
Pihaknya melihat kasus tersebut murni pelanggaran hukum penyalahgunaan visa sehingga Menlu juga meminta panitia pengundang dari komunitas tenaga kerja Indonesia di Hong Kong harus turut bertanggung jawab. (*)