Sidoarjo (Antaranews Jatim) - Kepolisian Sektor Waru Sidoarjo, Jawa Timur, menangkap seorang tersangka berinisial SA yang diduga menjual pil Alprazolam yang mengandung psikotropika jenis baru.
Kepala Kepolisian Sektor Waru Sidoarjo, Komisaris Polisi M Fathoni, Jumat mengatakan, pelaku ini merupakan warga Tambak Sawah, Waru Sidoarjo.
"Pelaku ditangkap di kosnya usai petugas mendapatkan laporan dari masyarakat yang menyatakan pelaku mengedarkan pil penenang itu ke teman-temannya yang bekerja di pabrik," katanya di Sidoarjo.
Ia mengatakan, pil ini dilarang beredar secara umum atau tanpa resep dokter dan dalam kenyataannya, pelaku menjual atau mengedarkan ke teman-temannya.
"Ini pelanggaran. Perbuatan pelaku melanggar Pasal 60 Ayat (1) hutuf B dan Ayat (2) dan atau Pasal 62 UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika," ujarnya.
Ia mengatakan, pada saat ditangkap petugas pelaku kedapatan menyimpan dan akan mengedarkan sebanyak 150 butir pil Alprazolam dan dari pengakuannya barang itu didapatkan pelaku dari temannya yang kini buron dan dikejar anggota.
Menurutnya, efek dari mengkonsumsi pil ini, pemakai merasa tenang karena ini obat dengan resep dokter untuk penenang pasien yang ditangani dokter serta menghentikan ketagihan pada pil ini juga harus minta petunjuk dokter.
"Efek dari ketagihan mengkonsmsi pil ini, orang yang kecanduan akan merasa paranoid. Pengkonsumsi yang kecanduan dan tidak mengkonsumsi, dirinya dihantui rasa kecemasan, ketakutan, teriak-teriak seperti sedang tertekan," katanya.
Tersangka mengaku, sudah setahun ini mengedarkan barang terlarang tersebut dengan sasaran teman-temannya di kampung dan tempat kerja yang dijual Rp750 ribu setiap 100 butirnya.
"Saya jual eceran, sebutir harganya Rp15 ribu, jika beli dua butir diskon menjadi seharga Rp 25 ribu. Sudah ribuan butir butir yang saya jual," katanya.(*)
Pewarta: Indra SetiawanEditor : Slamet Hadi Purnomo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.