Kepala Kantor Bank Indonesia (BI) Kediri Djoko Raharto (kanan) menjawab pertanyaan wartawan saat rilis temuan 67 Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) ilegal di wilayah eks Karesidenan Kediri dan Madiun, di kantor BI Kota Kediri, Jawa Timur, Jumat (3/2). BI akan menertibkan KUPVA BB tidak berizin tersebut karena rawan disalah gunakan sebagai sarana pencucian uang, pendanaan terorisme, peredaran narkoba antar negara, ataupun kejahatan lainnya. Antara Jatim/Prasetia Fauzani/zk/17


Editor : Zabur Karuru
COPYRIGHT © ANTARA 2026