Surabaya (Antara Jatim) - Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) meminta sejumlah bank, khususnya Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang terancam likuditas untuk mengikuti aturan yang yang diberlakukan LPS, untuk menyelamatkan bank bersangkutan.
"Sebab, tidak sedikit jumlah bank yang harus mengalami liquiditas karena melanggar aturan suku bunga yang kami tetapkan," kata Senior Vice President LPS, Suharno Eliandy di Surabaya, Selasa.
Suharno dalam acara "Sosialisasi Program Penjaminan dan Kepatuhan Bank" mengatakan sesuai amanat UU nomor 9 tahun 2016 tentang pencegahan dan penanganan krisis keuangan, LPS memiliki tanggungjawab menyelamatkan bank yang diindikasikan akan mengalami likuiditas.
"Persyaratannya harus mengikuti persyarakatan kami, seperti mematuhi suku bunga yang diatur LPS dimana bank konvensional 6,25 persen dan BPR 7,50 persen," katanya.
Syarat lain, kata dia adalah dengan menempelkan stiker kepatuhan, dan mensosialisasikan penjaminan LPS kepada nasabah yang total simpanannya kurang dari Rp2 miliar, hingga tidak adanya kredit macet di bank tersebut.
"Untuk itu, LPS juga akan segera menerbitkan premi ansuran untuk menolong bank yang dinyatakan bakal mengalami likuiditas oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," katanya.
Secara data, Suharno menyebut sampai 31 Maret 2017 bank yang dilikuiditas LPS mencapai 79 bank, dan terdiri dari 1 bank konvensional, 73 BPR dan 5 bank Syariah.
Sementara bank yang sudah selesai dilikuidasi mencapai 63 bank dengan rincian 1 bank konvensional, 59 BPR dan 3 Bank Syariah.
"Ada juga bank-bank yang sudah dicabut izin usahanya pada tahun 2017, yakni sebanyak 3 BPR, yakni di DKI Jakarta, Jawa Timur dan Sumatra Utara (Sumut)," katanya.
Direktur Group Penanganan Klaim LPS, Dimas Yuliharto mengatakan saat ini LPS sedang membuat formula biaya premi untuk asuransi simpanan kepada bank.
"Tujuannya, supaya besaran premi tidak memberatkan bank, dan berharap masalah bank itu bisa segera diatasi," katanya.(*)