Jakarta (Antara) - Presiden menginstruksikan agar gelar perkara kasus dugaan penistaan dan penghinaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama dilakukan secara terbuka.
Hal itu disampaikan oleh Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian di Kantor Presiden Jakarta, Sabtu malam, setelah sebelumnya ia dipanggil oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Beliau (Presiden) memerintahkan kepada saya untuk masalah penanganan kasus dugaan penodaan agama dengan terlapor Saudara Basuki Tjahaja Purnama harus dilakukan dengan langkah-langkah yang cepat dan transparan," katanya.
Dalam konferensi pers yang digelar dengan mendadak tersebut, Tito mengaku mendapatkan perintah langsung dari Presiden agar gelar perkara tersebut dibuka kepada publik.
"Presiden memerintahkan agar gelar perkara dibuka saja kepada media, buka saja kepada publik," katanya.
Ia menambahkan, dengan gelar perkara yang dilakukan secara terbuka kepada publik dan secara "live" maka diharapkan publik dapat mengetahui kejernihan kasus tersebut.
Tito menambahkan pada Senin (7/11) pihaknya akan secara resmi memanggil terlapor Basuki Tjahaja Purnama.
Kapolri juga menjelaskan tentang langkah yang cepat dan transparan yang dimaksud oleh Presiden.
Langkah-langkah yang cepat ditegaskannya sebagaimana diketahui, sejak pelaporan 6 Oktober sampai dengan 21 Oktober 2016 yang meliputi 11 laporan Polisi, Polri telah melakukan langkah-langkah meskipun ada aturan dalam tentang penundaan penyidikan kasus yang melibatkan pasangan calon yang akan mendaftar atau yang telah ditetapkan sebagai pasangan calon tetapi proses tetap dilanjutkan.
"Namun saya sudah perintahkan sesuai dengan kewenangan diskresi yang ada pada saya. Saya perintahkan kepada Kabareskrim untuk melaksanakan proses, menggulirkan proses penyelidikan. Ini dalam rangka untuk menangkap aspirasi publik yang berkembang," kata Tito.
Dan dari Bareskrim Polri sudah melakukan interview kepada 22 orang sampai hari ini di antaranya kepada 3 saksi pelapor, kemudian terlapor Basuki Tjahaja Purnama sendiri yang sedianya akan dipanggil tapi datang dengan kesadaran sendiri untuk memberikan keterangan.
Pihaknya juga telah memeriksa saksi-saksi ahli dengan paling tidak 10 saksi ahli yang sudah didengar keterangannya termasuk saksi ahli yang diajukan oleh terlapor.
Selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan dan ditemukan telah terjadi penistaan atau penodaan agama maka status terlapor Basuki Tjahaja Purnama bisa ditingkatkan menjadi tersangka.
Tetapi jika tidak terbukti ada penistaan agama maka kasus tersebut dihentikan.
Hal itu seluruhnya dilakukan secara terbuka, dapat diliput secara langsung oleh media, serta dapat disaksikan langsung oleh seluruh masyarakat. (*)
Presiden Instruksikan Gelar Perkara Ahok Dilakukan Terbuka
Sabtu, 5 November 2016 21:15 WIB