Surabaya, (Antara Jatim) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha Perwakilan Surabaya saat ini fokus
mengawasi model kerja sama antara Usaha Kecil Menengah dengan perusahaan
besar sebab kemitraan keduanya banyak ditemukan tidak dituangkan secara
tertulis, hanya didasarkan oleh sikap saling percaya.
Kepala KPPU Perwakilan Surabaya Aru Armando, di Surabaya, Kamis,
mengatakan ada beberapa aturan yang ternyata masih kurang diperhatikan
dan belum sepenuhnya dilakukan oleh perusahaan besar yang menjadi mitra
UKM.
"Perjanjian kerja sama misalnya, masih banyak ditemukan tidak
dituangkan secara tertulis dan hanya didasarkan oleh unsur saling
percaya, padahal perjanjian tertulis ini sangat diperlukan agar UKM
tidak dirugikan," katanya.
Aru mengatakan kewajiban melakukan perjanjian secara tertulis
tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 jo Pasal 31 PP No. 17
Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
"Jika perusahaan besar tidak melaksanakan sesuai aturan dalam
perjanjian, UKM bisa melakukan upaya hukum dan perjanjian tersebut bisa
menjadi bukti yang kuat," kata Aru usai acara "Diseminasi prinsip
perjanjian kemitraan pola inti plasma bidang usaha peternakan ayam ras
2016".
Anggota Komisi KPPU Sukarmi mengatakan pihaknya memiliki kewajiban
untuk melakukan pengawasan dalam proses terjalinnya kerja sama kemitraan
antara perusahaan besar dengan UKM, termasuk dalam usaha perternakan
ayam broiler.
"Ada dua pengawasan yang dilakukan KPPU, pertama tentang perilaku
kepemilikan perusahaan besar terhadap saham atau aset UKM, kedua
pengawasan tentang penguasaan dalam pengambilan keputusan. Hal ini
dilakukan agar tidak ada kemitraan semu yang terjadi dan tidak ada
posisi dominan yang ditekankan," katanya.
Sukarmi mencontohkan salah satu kerja sama yang sedang diawasi KPPU
adalah model kemitraan Inti Plasma, atau perusahaan besar pemasok
kebutuhan peternak ayam broiler dengan sejumlah UKM.
Pengawasan Inti Plasma dilakukan karena daging ayam adalah satu di
antara 11 bahan pokok strategis yang dibutuhkan masyarakat, karena
kapitalisasi pasar ayam ras per tahun mencapai Rp57 triliun hingga Rp60
triliun.
"Kami terus mengawasi kemitraan antara Inti Plasma dengan UKM
peternak yang harus didasari pada kesepakatan yang saling menguntungan.
Jangan sampai kemudian, kemitraan tersebut justru digunakan oleh pihak
Inti untuk mencaplok UKM," katanya.
Sukarmi mengatakan KPPU akan senantiasa melakukan pengawasan sesuai
dengan Pasal 36 ayat (2), Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 jo Pasal 31
PP No. 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.20 Tahun 2008
tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
"Pola Kemitraan Inti-Plasma, khususnya di bidang usaha Peternakan
ayam ras adalah salah satu dari beberapa jenis pola kemitraan yang saat
ini sedang diawasi KPPU," katanya.
Dalam melakukan pengawasan, KKPU berinisiasi secara aktif melakukan
upaya pencegahan melalui kegiatan diseminasi kepada para pemangku
kepentingan mengenai pola kemitraan yang sehat yang didasarkan pada
perjanjian sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.(*)
KPPU Awasi Kerja Sama UKM dan Perusahaan Besar
Kamis, 4 Agustus 2016 19:22 WIB
sebab kemitraan keduanya masih banyak ditemukan tidak dituangkan secara tertulis dan hanya didasarkan oleh unsur saling percaya.