Tulungagung (Antara Jatim) - Satuan Reserse dan Narkoba Polres Tulungagung, Jawa Timur menangkap tiga anggota jaringan pengedar narkoba jenis dobel L atau biasa disebut dengan istilah "pil koplo", dengan operasional edar wilayah perbatasan daerah tersebut.
"Ketiganya yang tertangkap sama-sama berperan sebagai pengedar sekaligus pengepul," kata Kasat Narkoba Polres Tulungagung AKP Siswanto di Tulungagung, Selasa.
Tiga remaja yang kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Tulungagung itu masing-masing bernama Feri Irfai (30) dan Nanang Winarko (25), keduanya warga Desa Ringinrejo dan Mojoagung Kabupaten Kediri, serta Samsul Anwar (26) warga Desa Ngantru Kabupaten Tulungagung.
Kronologi terbongkarnya jaringan pengedar narkoba jenis dobel L itu menurut keterangan polisi berawal dari tertangkapnya Feri Irfai saat bertransaksi narkoba dengan seorang pelanggannya di wilayah Kecamatan Ngantru.
Feri dibekuk usai bertransaksi dengan calon pembeli lalu menaruh sejumlah paket pil koplo dengan sistem "ranjau" di sebuah tempat di wilayah Kecamatan Ngantru.
"Gerak-gerik pelaku sudah dipantau petugas sejak awal sehingga begitu eksekusi barang dengan pola ranjau (ditaruh di suatu tempat yang disepakati melalui media komunikasi ponse ataupun media sosial), sehingga dilakukan penangkapan," ujarnya.
Pascapenangkapan Feri, lanjut Siswanto, polisi melakukan pengembangan penyelidikan dan mendapati dua pengedar dan pengepul lain yakni Nanang Winarko dan Samsul Anwar.
"Pelaku yang disebut terakhir ini berperan sebagai pengepul barang, dua lainnya hanya pengedar biasa," ujarnya.
Dari hasil penangkapan itu, polisi menyita 3.245 butir dobel L, sejumlah uang tunai serta sebuah ponsel pintar yang digunakan untuk transaksi narkoba sebagai barang bukti.
"Ketiganya dijerat pasal 197 subpasal 196 Undang-undang RI nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara," ujarnya.(*)
Polres Tulungagung Tangkap Tiga Pengedae "Pil Koplo"
Selasa, 2 Agustus 2016 14:40 WIB
"Gerak-gerik pelaku sudah dipantau petugas sejak awal sehingga begitu eksekusi barang dengan pola ranjau (ditaruh di suatu tempat yang disepakati melalui media komunikasi ponse ataupun media sosial), sehingga dilakukan penangkapan," ujarnya.