Dengan situasi yang tidak kondusif tersebut membutuhkan peran serta masyarakat dalam menjaga lingkungannya, terutama daerah yang menjadi sarang (teroris)Surabaya (Antara Jatim) - DPRD Kota Surabaya mengusulkan adanya Reperda yang mengatur mekanisme wajib lapor baggi tamu yang menginap minimal 1 X 24 jam di wilayahnya sebagai antisipasi aksi terorisme.
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Masduki Thoha, di Surabaya, Kamis, mengatakan dua kali ancaman terorisme yang berhasil digagalkan Densus 88 di Surabaya, yakni di Lebak Timur, Rabu (8/6) dan di Kedung Cowek Kenjeran 2014, harus diwaspadai.
"Dengan situasi yang tidak kondusif tersebut membutuhkan peran serta masyarakat dalam menjaga lingkungannya, terutama daerah yang menjadi sarang (teroris)," ujar politisi PKB.
Masduki mengatakan melalui aturan itu, di setiap RT nantinya mensosialisasikan mekanisme yang harus dilakukan bagi para pendatang. Kasus tertangkapnya 3 terduga terorisme di lebak diharapkan mendorong kehatia-hatian masyarakat.
"Kita tak tahu, bom yang dibawa 3 teroris itu akan diledakkan dimana. Tapi, saya harap warga harus waspada agar tak terjadi di kemudian hari," kata Penasehat GP Anshor Surabaya.
Ia mengatakan jika ada perda yang mengatur wajib lapor bagi tamu asing mendorong pengurus RT-RW untuk proaktif memantau warganya. "Peran RT-RW sangat dominan, terutama terhadap penduduk yang baru," ujarnya.
Apabila, tidak ada laporan warga terkait tamu yang menginap di rumahnya, lanjut dia, pengurus RT-RW bisa menegurnya. Di sisi lain, untuk menciptakan rasa aman di lingkungan masyarakat, program siskamling di masyarakat perlu dihidupkan lagi, di antaranya perlunya peran serta aparat Satpol PP membantu aparat kepolisian guna menjaga keamanan kota.
"Agar masyarakat tentram, Bakesbanglinmas dan Satpol bisa keliling di wilayah sekitar," katanya. (*)
Pewarta: Abdul HakimEditor : Tunggul Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.