Surabaya (Antara Jatim) - Dinas Perhubungan Kota (Dishub) Kota Surabaya menyatakan masih banyak pengusahw angkutan kota (angkot) seperti lyn atau mikrolet belum bersedia bergabung ke koperasi karena khawatir asetnya berpindah tangan ke koperasi atau badan hukum lain.
Kabid Angkutan Dishub Surabaya Tunjung Iswandaru, di Surabaya, Minggu, mengatakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang kewajiban angkutan umum harus berbadan hukum akan mulai diberlakukan 1 Maret 2016.
"Tapi sampai sekarang, masih banyak pengusaha angkot tidak mau bergabung dengan kperasi atau mendirikan lembaga berbadan hukum," katanya.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya terus menerus melakukan sosialisasi dan juga menyarankan agar pengusaha angkot berkonsultasi dengan dinas koperasi yang membawahi langsung sistem organisasi koperasi.
"Jadi agar jelas status asetnya itu yang didaftarkan dan diatasnamakan koperasi itu tergolong sebagai simpanan pokok ataukah jenis yang lain. Dan yang harus diingat adalah aturan ini resmi diberlakukan Maret tahun depan," katanya.
Sementara itu, Ketua Organda Surabaya Sunhaji beriisiatif untuk mendirikan lima koperasi untuk mewadahi pengusaha angkot yang belum berbadan hukum. Ia mengatakan sampai saat ini anggota Organda seperti taksi, bus, angguna, dan juga angkutan barang sudah seluruhnya tergabung dalam badan usaha.
"Yang belum hanya angkutan lyn atau mikrolet. Para pengusaha angkot masih belum rela jika asetnya nanti harus diserahkan ke koperasi atau badan hukum," katanya.
Sebab dalam peraturan tersebut, lanjut dia, nantinya jika seluruh angkutan umum sudah berbadan hukum, maka seluruhnya mulai BPKB, STNK nya akan berganti nama sesuai dengan badan hukumnya. Padahal, menurut mereka, mereka sudah bersusah payah untuk membeli aset mobil angkot itu tapi kok diatasnamakan badan hukum.
Padahal, di sisi lain, menurut Sunhaji, memang nantinya nama aset akan berganti sesuai dengan badan hukum yang diikuti. Namun secara keuntungan nantinya juga tetap akan masuk ke pengusaha masing-masing, serta untuk asetnya pun tetap menjadi miliki masing-masing pengusaha.
Oleh sebab itu, kata dia, para supir angkot mengusulkan bagaimana kalau di BPKB itu ada nama badan hukumnya tapi lalu garis miring nama pemilik angkot. "Tapi sampai saat ini masih belum ada jawaban atas usulan tersebut," kata Sunhaji.
Lebih lanjut, Organda sendiri sudah mengupayakan pembentukan lima koperasi yang dibentuk di lima wilayah di Surabaya yaitu Surabaya Selatan, Timur, Utara, Barat dan juga pusat. Dengan begitu akan memudahkan masing-masing pengusaha angkot untuk bergabung dengan lembaga berbadan hukum.
Selain itu, pihaknya menjelaskan, lima koperasi yang ada tersebut sudaah diakui baik oleh Dinas Koperasi maupun Dinas Perhubungan. Sehingga ia berharap agar para anggota Organda dari pengusaha angkot bisa timbul kesadarannya untuk segera bergabung ke koperasi atau mendirikan badan usaha baru.
Sebab nantinya hal tersebut demi kebaikan mereka sendiri. "Karena kalau sudah masuk 1 Maret 2016 nanti, mereka yang BPKB-nya, STNK-nya belum atas nama badan hukum maka tidak boleh berplat kuning. Artinya mereka tidak akan bisa menarik penumpang," tegas Sunhaji.
Untuk syarat mendaftar ke koperasi, kata dia, syarat yang harus dipenuhi adalah membawa BPKB, STNK, KK dan juga KTP. Lalu mereka harus membalik nama kendaraan mereka masing-masing sesuai dengan nama badan hukumnya.
Namun yang dikeluhkan mereka itu juga adalah biaya balik nama ang ternyata tidak gratis. "Seharusnya pemerintah memberikan kemudahan dan toleransi. Dengan danya aturan ini nantinya juga akan mendatangkan PAD, sesudah selayaknya yang terimbas langsung ini mendapatkan keringanan," katanya. (*)
Dishub Surabaya : Banyak Angkot Belum Bergabung Koperasi
Minggu, 3 Januari 2016 16:31 WIB
Tapi sampai sekarang, masih banyak pengusaha angkot tidak mau bergabung dengan kperasi atau mendirikan lembaga berbadan hukum