Kalau persoalan aset kami tidak mempermasalahkannya karena aset juga tidak akan kemana-mana, tetap berada di Surabaya dan yang sekolah juga anak Surabaya.
Surabaya (Antara Jatim) - Pemerintah Kota Surabaya menunjukkan penolakan atas peralihan wewenang pengelolaan Pendidikan Menengah (Dikmen) dalam Undang-Undang (UU) 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
Konflik norma antara UU 23 dengan UU Sisdiknas 2003 masih tumpang tindih. Dalam UU Sisdiknas 2003 terdapat klausul yang menyatakan pendidikan dasar dan menengah merupakan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota, sedangkan UU 23/2014 pengelolaannya menjadi kewenangan provinsi.
"Kalau persoalan aset kami tidak mempermasalahkannya karena aset juga tidak akan kemana-mana, tetap berada di Surabaya dan yang sekolah juga anak Surabaya," kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Surabaya, Ikhsan dalam forum yang digelar di Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Selasa.
Ia mengatakan hanya saja program-program yang selama ini sudah banyak dilakukan Surabaya akan dihilangkan ketika dikelola provinsi, seperti sekolah kawasan, sekolah gratis, penanganan anak bermasalah dan sejumlah program lainnya untuk peningkatan kualitas serta kesejahteraan guru.
"Kalau provinsi mau mengadopsi program-program Surabaya lalu diterapkan di daerah lain, maka sekolah-sekolah tersebut akan lebih bagus, namun ini akan dihapus," tutur dia.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Komisi D DPRD Surabaya Agustin Poliana menuturkan penghapusan sekolah gratis akan menimbulkan kecemasan pada masyarakat karena sejauh ini masyarakat telah menikmati pendidikan gratis.
"Kami tidak bisa membayangkan bagaimana jika SMA/SMK nanti dikelola provinsi karena selama ini perhatian provinsi masih belum terlihat. Untuk mencegah hal ini, pihaknya mengaku akan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK)," paparnya.
Sementara itu, pakar hukum Edward Dewaruci menjelaskan langkah untuk melakukan judicial review harus ditimbang ulang karena potensi gagal akan lebih besar daripada dikabulkan.
"Potensi gagal akan lebih besar dari pada dikabulkan karena MK akan kesulitan menemukan kerugian konstitusional dari UU 23 tahun 2014 terhadap UUD 1945. Jika hanya kecemasan masyarakat, maka itu baru asumsi, sehingga kerugian nyata harus terlihat,” jelasnya.
Terkait konflik norma, tambahnya bisa dilakukan harmonisasi dengan peraturan turunan, baik aturan turunan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun Kementerian Pendidikan dan Kebudyaan (Kemendikbud) karena dalam pasal 20-23 UU 23 terdapat klausul tugas perbantuan terhadap urusan wajib.
“Provinsi seharusnya juga bisa mengukur diri, khususnya terhadap kemampuan penganggaran. Perbantuan ini bukan pelimpahan kembali wewenang mengelola SMA/SMK, sedangkan wewenang tetap di provinsi, kabupaten/kota hanya sebatas terlibat dalam pengelolaan," urainya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pendidikan Martadi mengungkapkan seluruh hasil yang menjadi catatan diskusi tersebut akan menjadi bahan untuk diberikan kepada berbagai pihak,
di antaranya Pemkot Surabaya dan Pemprov Jatim.
“Kami berharap ada tindak lanjut yang jelas dari pertemuan ini, jika perlu ada pertemuan lanjutan untuk memastikan langkah berikutnya,” tandasnya. (*)
Pewarta: Laily Widya ArisandhiEditor : Tunggul Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.