Surabaya (Antara Jatim) - Puluhan warga Rumah Toko (Ruko) Rungkut Makmur Kota Surabaya, melakukan aksi protes dengan mendeklarasikan pembentukan Rukun Tetangga (RT) di komplek tersebut, Rabu.
"Itu kami lakukan untuk mengaskan sikap agar upaya protes kami dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah kota. Pembentukan RT ini, nantinya akan diajukan Kelurahan dan Kecamatan," kata Ketua Paguyuban warga Satriyo Wicaksono.
Pemilik Ruku Rungkut Makmur sebelumnya mengadukan tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Surabaya ke Ombudsman RI Jatim terkait keluarnya izin mendirikan bangunan (IMB) untuk pengembang PT Rungkut Makmur yang berencana mengubah peruntukan lahan parkir menjadi blok rumah kantor (rukan).
Satriyo mengatakan pendirian aset rukan diatas lahan fasum diduga ada yang mengganjal karena proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) revisi begitu cepat.
Selain itu, lanjut dia, lahan yang digunakan merupakan lahan fasum yang dijanjikan oleh pengembang, dalam penawaran fasilitas saat jual beli. "Ketika Rukan didirikan, warga yang dirugikan. Selain itu, tidak pernah ada persetujuan dari warga," ujarnya.
Menurut dia, warga pemilik Ruko Rungkut Makmur memprotes pembangunan rumah kantor, terlebih dengan penerbitan izin IMB revisi maupun HO diduga ada kejanggalan.
"Warga merasa dirugikan, karena dalam perjanjian jual-beli lahan fasum yang diberikan tidak ada kabar akan ada pembangunan," ujarnya.
Menurut dia, pihaknya kecewa dengan rencana pengembang PT Rungkut Makmur itu karena janji awal saat penawaran kawasan Ruko di Jalan Kali Rungkut itu, lahan parkir yang berada di tangah komplek merupakan fasilitas umum (fasum).
Satria mengatakan pihaknya kebingungan setelah sosialisasi pada Agustus lalu bahwa pengembang dan pihak kecamatan menyatakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah terbit.
Selain itu, Satria mengaku selama ini tidak ada sosialisasi pengembang terkait perubahan peruntukan fasum lahan parkir menjadi bangunan komersial. Menjadi aneh ketika tidak ada sosialisasi tapi tiba-tiba terbit IMB yang didalamnya juga ada izin gangguan (HO).
Satria menyebut dengan perubahan lahan parkir menjadi bangunan komersial akan membikin akses jalan makin sempit yang akhirnya mengganggu aktifitas bisnis para penghuni lama.
"Kami dulu beli di sana karena ada janji fasilitas lahan parkir dan jalan akses yang lebar untuk kepentingan kami. Kalau sekarang berkurang bakal terganggu pula bisnis yang telah kami bangun," ujarnya.
Berbagai upaya telah dilakukan pemilik ruko untuk melawan perubahan fasum menjadi area komersil ini. Namun menurut Satria mengalami upaya itu jalan buntu. Bahkan upaya mengadu ke DPRD Kota Surabaya tidak menemui hasil yang memuaskan.
Pihak warga, lanjut Satria pernah dipertemukan dengan pengembang oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Armuji dan Masduki Toha. Tapi hasil pertemuan itu, kata Satria, justru mementahkan upaya warga mempertanyakan keabsahan IMB baru pengbang.
Ketua komisi C DPRD Kota Surabaya, H. Syaifudin Zuhri merespons kabar tersebut. Ia mengatakan pihaknya akan mengklarifikasi soal adanya pengaduan dari warga tersebut.
"Kami akan panggil Pemkot dan warga setelah ada surat pengaduan masuk terlebih dahulu," ujarnya. (*)
Puluhan Warga Ruko Rungkut Makmur Surabaya Protes
Rabu, 25 November 2015 18:26 WIB
Itu kami lakukan untuk mengaskan sikap agar upaya protes kami dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah kota. Pembentukan RT ini, nantinya akan diajukan Kelurahan dan Kecamatan