Izin tersebut dari Kementrian Perhubungan (Kemenhub). Namun dengan adanya perda bengkel, maka ada kewenangan dari Pemkot untuk melakukan pengawasan terhadap bengkel-bengkel yang melakukan praktik uji emisiSurabaya (Antara Jatim) - Pemerintah Kota dan DPRD Kota Surabaya mematangkan pembahasan Raperda Tentang Bengkel sebagai upaya untuk menekan emisi gas buang kendaraan bermotor, khususnya kendaraan roda empat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Irvan Wahyu Drajat, di Surabaya, Selasa, mengatakan saat ini di Surabaya sudah ada sebanyak 50-an bengkel yang memiliki izin untuk melakukan uji emisi.
"Izin tersebut dari Kementrian Perhubungan (Kemenhub). Namun dengan adanya perda bengkel, maka ada kewenangan dari Pemkot untuk melakukan pengawasan terhadap bengkel-bengkel yang melakukan praktik uji emisi," ujarnya.
Menurut dia, pertumbuhan kendaraan bermotor cukup tinggi, maka emisi gas buangnya juga akan tinggi. "Hampir 90 persen pencemaran udara dari transportasi yang mengeluarkan emisi gas buang," katanya.
Dia menjelaskan raperda ini merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Maksud dari tujuan kedua regulasi ini, lanjut dia, adalah pemerintah harus melakukan upaya pengendalian pencemaran udara dari sumber bergerak dari sektor transportasi.
Raperda menjadi cara Pemkot untuk mengatur secara teknis kedua UU tersebut di lapangan. "Raperda bengkel ini menjadi pintu masuk bagi kami untuk bisa melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bengkel yang menyelenggarakan uji kir," katanya.
Ketika raperda ini disahkan menjadi perda, kata dia, setiap bengkel yang hendak menyelenggarakan uji emisi harus mendapat izin dari Dishub Kota Surabaya.
Wahyu memperkirakan jumlah bengkel kendaraan roda empat di Surabaya mencapai ratusan unit. Dalam waktu dekat, pihaknya akan segera melakukan pendataan terhadap bengkel-bengkel yang beroperasi di Kota Pahlawan ini.
"Dengan adanya perda ini kami bisa melakukan kontrol dan pembinaan terhadap bengkel yang melakukan uji emisi," ujarnya.
Sementara itu, Kasubbag Penyusunan Produk Hukum Rizki Yunanta Basuki mengatakan, raperda bengkel ini merupakan inisiatif dari Pemkot Surabaya. Selain untuk mengontrol penyelenggaraan uji emisi, Pemkot juga ingin adanya standar pelayanan dari bengkel yang bersangkutan.
Sehingga, lanjut dia, bengkel tersebut akan memiliki daya saing, misalnya bengkel dilarang untuk membuang oli di pinggir jalan dan itu sudah menjadi standar operasional bengkel.
"Saat ini kami sudah mengumpulkan 100 pengusaha bengkel untuk dilakukan sosialisasi. Tahap awal akan dijaring pendapat mereka sebelum perda benar-benar dimatangkan," katanya.(*)
Pewarta: Abdul HakimEditor : Endang Sukarelawati
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.