Nelayan Trenggalek Keluhkan "Perdagangan Gelap" Benih Lobster
Kamis, 30 April 2015 19:57 WIB
Trenggalek (Antara Jatim) - Seorang nelayan sekaligus pemerhati masalah kelautan di pesisir Trenggalek, Jawa Timur mengeluhkan masih adanya aktivitas perdagangan \"gelap\" (ilegal) benih udang lobster hasil tangkapan menggunakan media keramba ikan, dari luar daerahnya.
\"Bagaimana ini bisa terjadi sementara di sini (sekitar Pelabuhan Prigi), penggunaan keramba telah dilarang,\" keluh Darminto di Trenggalek, Kamis.
Ia mengungkapkan, puluhan bahkan ratusan benih lobster hasil tangkapan menggunakan media keramba itu sempat terendus berasal dari kawasan Pantai Sine, Kabupaten Tulungagung.
Sebagian hasil tangkapan itu bahkan diperjualbelikan hingga ke peternak lobster di sekitar pesisir Trenggalek di Watulimo, Munjungan serta Panggul dengan harga bervariasi.
\"Harusnya otoritas kelautan dan perikanan, serta penegak hukum mencegah aktivitas pasar gelap benih lobster ini karena jika mengacu kebijakan Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti yang melarang penggunaan sarana tangkap ikan jenis keramba,\" ujarnya.
Darminto dan sejumlah nelayan Prigi lain mengaku, sejak Menteri Susi Pudjiastuti mengeluarkan kebijakan pembatasan penangkapan tiga spesies perikanan penting yakni lobster (panulirus), kepiting (scyla), dan rajungan (portunus pelagicus), penggunaan keramba ikan untuk menangkap benih lobster dilarang sama sekali.
Kebijakan itu serta-merta telah menyebabkan para nelayan atau pengelola keramba di sekitar Pelabuhan Prigi merugi besar, karena keramba-keramba ikan mereka kini \"mangkrak\" (terbengkalai) di tengah laut maupun ditarik ke darat.
Darminto mengemukakan, hal itu terjadi lantaran nelayan kehilangan sumber pendapatan utama mereka dari hasil pengelolaan keramba-keramba ikan di sekitar Pantai Prigi, Pasir Putih, maupun beberapa kawasan pantai lain di sekitarnya.
\"Di daerah sini ada sekitar 500-an keramba yang kini \'mangkrak\' (terbengkalai) karena dilarang digunakan oleh Menteri Susi. Nelayan tidak berani mengoperasionalkan sarana tangkap tersebut karena pembelinya takut ditangkap ataupun kena denda karena melanggar peraturan tersebut,\" ujarnya.
Belum ada konfirmasi resmi dari pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Trenggalek terkait dugaan pasar gelap benih lobster dari luar Pelabuhan Prigi yang diduga berasal dari luar daerah setempat.
Pihak pemda, kata dia, sejauh ini juga belum melakukan tindakan atau kebijakan tertentu guna membantu para nelayan dari risiko kebangkrutan, menyusul terbengkalainya ratusan keramba ikan yang kini dibiarkan teronggok di sejumlah titik kawasan pantai setempat. (*)