Legislator Gresik Minta Pemkab Tindak Tegas Toko Swalayan Ilegal
Jumat, 24 April 2015 17:11 WIB
Gresik (Antara Jatim) - Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Jumanto meminta agar pemkab setempat menindak toko swalayan ("minimarket") yang tidak berizin atau ilegal di wilayah itu, sebab keberadaanya sangat merugikan pemerintah daerah.
"Saya lihat tidak ada tindakan sama sekali. Padahal ini sangat merugikan pemerintah daerah, sebab berdasarkan data dari pihak perizinan keberadaan toko modern banyak yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk toko," ucapnya di Gresik, Jumat.
Ia menilai, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Gresik sangat lamban dalam melaksanakan tugas, sebab sudah mengetahui banyak toko modern yang tidak mengantongi izin, namun belum bertindak apa pun.
"Jika mengacu pada data yang saya pegang, kebanyakan masih menggunakan IMB untuk rumah hunian, bukan untuk toko, dan itu jumlahnya sangat banyak, dan bisa dilihat di perizinan," ucapnya.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak pemkab untuk segera melakukan tindakan, karena apabila tidak dilaksanakan berarti pemkab telah melanggar perda. Sebab, di dalam perda telah dijelaskan pemkab wajib melindungi pasar tradisional dan pasar pedesaan dari banyaknya pasar modern.
"Sudah ada aturannya, jadi harus segera ditindaklanjuti agar pemkab juga mendapat retribusi dari sektor perizinan," tukasnya.
Menanggapai hal itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik, Darmawan mengatakan akan segera menertibkan dengan memasang segel bagi toko swalayan yang tidak berizin.
"Nanti kami pasangi segel dari kertas jika ditemukan pasar modern yang tak berizin, dan saat ini kami sedang melakukan koordinasi lebih dulu dengan pihak perizinan untuk melihat data keberadaan pasar modern," ujarnya.
Darmawan mengaku, belum mengetahui jumlah titik pasar modern atau toko swalayan yang tidak berizin di Kabupaten Gresik, dan pihaknya tidak ingin mencari kesalahan jika bertindak tanpa data pasti.(*)