Tulungagung (Antara Jatim) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tulungagung, Jawa Timur telah mengeluarkan lebih dari 44 ribu surat teguran terhadap wajib pajak yang tidak melaporkan setoran pemberitahuan tahunan (SPT) pajak pribadi maupun badan usaha miliknya pada periode tahun lalu. "Wajib pajak yang tidak melaporkan SPT pada tahun lalu, (semua) sudah kami layangkan surat teguran agar tidak mengulangi hal serupa tahun ini," kata Kepala KPP Pratama Tulungagung I Ketut Jelantik, di Tulungagung, Selasa. Langkah pemberian surat teguran itu merupakan salah satu upaya KPP Pratama Tulungagung dalam meningkatkan target perolehan pajak di wilayah tugas mereka di Tulungagung dan Trenggalek, sebesar Rp511,5 miliar pada kurun 2015. Kendati pelaporan SPT tahunan hanya bersifat administratif dan tidak berdampak langsung terhadap perolehan pajak, peningkatan partisipasi wajib pajak dalam melaporkan SPT sekaligus menjadi ajang kampanye tertib pajak di masyarakat maupun kalangan pengusaha. "Kalau wajib pajak terima surat teguran itu biasanya respon. Mereka datang ke kantor pajak dan mengkonsultasikan kewajibannya," imbuhnya. Jelantik tidak mengurai kelompok wajib pajak yang mendapat surat teguran karena tidak melaporkan SPT 2013 ke KPP Pratama Tulungagung maupun kantor perwakilannya di Trenggalek, hingga akhir 2014. Namun, ia mengisyaratkan mayoritas yang tidak melaporkan SPT didominasi kelompok wajib pajak perorangan/pribadi. Selebihnya, tidak memungkiri masih banyak badan/unit usaha yang tidak memenuhi kewajibannya membayar pajak. "Untuk kelompok badan/unit usaha, kebanyakan yang belum memenuhi kewajiban membayar pajak dari kegiatan usaha yang dilakukan adalah sektor UKM (usaha kecil dan menengah). Selebihnya ada pula yang berasal dari sektor usaha menengah dan besar," ungkapnya. Berbeda dengan SPT pajak pribadi yang diberi tenggat hingga 31 Maret, lanjut Ketut, untuk SPT pajak badan usaha diberi toleransi hingga 30 April atau empat bulan setelah tahun SPT dinyatakan berakhir. "SPT pajak yang dimaksud di sini dan wajib dilaporkan adalah laporan pajak tahun 2014. Pelaporannya untuk pribadi adalah tiga bulan setelah tahun SPT berakhir pada 31 Desember 2014," terangnya. Ia menambahkan selama kurun 2014 KPP Pratama Tulungagung telah berhasil menghimpun dana pajak (pribadi maupun badan usaha) sebesar Rp376 miliar atau sekitar 92 persen dari total target saat itu sebesar Rp411 miliar. Sementara tahun ini, ungkapnya, target KPP Pratama Tulungagung naik Rp100 miliar menjadi Rp511,5 miliar selama kurun 2015.(*)


Editor : Chandra Hamdani Noer
COPYRIGHT © ANTARA 2026