Tulungagung (Antara Jatim) - Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tulungagung, Jawa Timur, menargetkan pelaporan setoran pemberitahuan tahunan (SPT) untuk pajak pribadi sebanyak 62 ribu dari total 85 ribu wajib pajak yang tersebar di Kabupaten Tulungagung dan Trenggalek. \"Harapannya tentu sampai hari terakhir batas pelaporan besok (Selasa, 31/3), semua wajib pajak (WP) telah melaporkan SPT pajak pribadinya ke kantor pajak,\" kata Kepala KPP Pratama Tulungagung, I Ketut Jelantik, di Tulungagung, Senin. Ia mengakui target pelaporan SPT pajak pribadi sebanyak 62 ribu sulit tercapai hingga batas waktu yang ditentukan pemerintah. Indikasi ini terlihat dari jumlah pelaporan SPT pajak pribadi terhitung hingga Jumat (27/3) yang baru mencapai sekitar 36 ribu WP atau sekitar 60 persen dari target. Dengan dua hari kerja tersisa (Senin-Selasa), pihaknya memperkirakan pelaporan menyentuh kisaran 50 ribu wajib pajak. \"Kami berharap wajib pajak lebih mengoptimalkan mekanisme pelaporan secara \'online\' yang telah disediakan, sehingga tidak harus ke kantor pajak,\" ujarnya. Ketut Jelantik mengakui, salah satu kendala penghimpunan pelaporan pajak tahunan disebabkan kurangnya pemahaman masyarakat terhadap kewajiban melaporkan SPT pajak pribadi mereka ke kantor pemerintah. Kondisi itu sebenarnya telah diantisipasi pihak kantor pajak dengan memberikan sosialisasi maupun pemberitahuan secara langsung kepada masing-masing wajib pajak, baik kelompok perorangan maupun badan usaha. Namun hingga mendekati batas waktu yang ditentukan pada 31 Maret, untuk kategori pribadi/perorangan, masih ada ribuan WP yang belum melaporkan SPT tahunan ke KPP Pratama Tulungagung, secara langsung maupun via \"e-filling\" atau \"online\". \"Jika sampai batas waktunya wajib pajak tidak melaporkan SPT tahunan, maka mereka akan dikenai denda dengan besaran Rp100 ribu untuk kategori perorangan/pribadi, dan Rp1 juta untuk kelompok badan usaha,\" kata I Ketut Jelantik. Berbeda dengan SPT pajak pribadi yang diberi tenggat hingga 31 Maret, lanjut dia, untuk SPT pajak badan usaha diberi toleransi hingga 30 April atau empat bulan setelah tahun SPT dinyatakan berakhir. \"SPT pajak yang dimaksud di sini dan wajib dilaporkan adalah laporan pajak tahun 2014. Pelaporannya untuk pribadi adalah tiga bulan setelah tahun SPT berakhir pada 31 Desember 2014,\" terangnya. Ia menambahkan selama kurun 2014 KPP Pratama Tulungagung telah berhasil menghimpun dana pajak (pribadi maupun badan usaha) sebesar Rp376 miliar atau sekitar 92 persen dari total target saat itu sebesar Rp411 miliar. Sementara tahun ini, ungkapnya, target KPP Pratama Tulungagung naik Rp100 miliar menjadi Rp511,5 miliar selama kurun 2015. (*)


Editor : Endang Sukarelawati
COPYRIGHT © ANTARA 2026