Sumenep (Antara Jatim) - Legislator dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Sumenep, Abrori Mannan menilai bimbingan teknis (bimtek) bagi anggota DPRD setempat di salah satu perguruan tinggi di Malang, ilegal.
"Salah satu perguruan tinggi (PT) di Malang yang menjadi pelaksana bimtek pada 26-28 Februari ini tidak termasuk sebagai PT yang direkomendasi Badan Diklat Provinsi Jawa Timur sebagai pelaksana bimtek," ujarnya di Sumenep, Kamis.
Secara pribadi, kata dia, dirinya sebagai anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dan Komisi A DPRD Sumenep memutuskan tidak akan ikut bimtek, karena legalitas PT yang menjadi pelaksana bimtek layak dipertanyakan.
"Sekali lagi, PT tersebut tidak termasuk yang direkomendasikan Badan Diklat Provinsi Jawa Timur sebagai pelaksana bimtek. Ini bukan boikot atau tidak, melainkan persoalan legalitas," ucapnya, menegaskan.
Abrori juga mengemukakan, dirinya bersama anggota lainnya di Komisi A DPRD Sumenep sempat membahas persoalan tersebut pada Rabu (25/2).
"Hasil pembahasan internal itu membuat kami makin yakin untuk tidak ikut bimtek. Pada Rabu, kami sempat mengundang pihak terkait di Sekretariat DPRD Sumenep untuk menanyakan PT yang direkomendasikan sebagai pelaksana bimtek," katanya.
Sementara Ketua DPRD Sumenep, Herman Dali Kusuma menjelaskan, pihaknya menyilahkan anggota DPRD setempat yang tidak akan ikut bimtek di salah satu PT di Malang pada 26-28 Februari.
"Tidak ada masalah dengan pelaksanaan bimtek tersebut. Kami sudah mengajukan PT itu sebagai pelaksana bimtek bagi anggota DPRD Sumenep ke Badan Diklat Provinsi Jawa Timur," ujarnya, menambahkan.
Ia juga mengemukakan, bimtek itu merupakan kegiatan yang bersifat personal bagi anggota DPRD.
"Kalau ada anggota DPRD yang tidak ingin memanfaatkan bimtek, silakan. Tidak ada masalah," katanya. (*)
Editor : Slamet Hadi Purnomo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.