Gresik, (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Resor Kabupaten Gresik, Jawa Timur, membongkar industri sabun dan kosmetik ilegal beromzet Rp30 juta per bulan, yang beroperasi di Perum Taman Siwalan Indah Menganti. Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Iwan Hari Purwanto, Kamis di Gresik mengatakan terbongkarnya industri ilegal setelah menerima laporan dari warga mengenai keberadaan CV Prima Jaya Lestari (PJL) yang memproduksi sabun tanpa izin. "Usai mendapat laporan kami menerjunkan anggota ke lokasi dan dilakukan penyelidikan, dan ternyata perusahaan itu tidak memiliki izin produksi sabun dan kosmetik," katanya. Iwan mengatakan, dari hasil penyelidikan Polres Gresik telah mengamankan satu tersangka bernama Andik (41) warga Jalan Bubutan Surabaya yang merupakan pemilik perusahaan. "Tersangka Andik yang mempekerjakan 12 karyawan itu adalah sebagai pemilik perusahaan, dan sudah kami amankan termasuk barang buktinya," katanya. Barang bukti yang disita meliputi 1 set mesin mixer, 1 set alat potong sabun, 5 galon air mineral, serta 5 jirigen yang berisi 20 liter cairan gliserin dan 60 dos berisikan 100 batang sabun yang telah jadi. Sesuai aturan, tersangka dijerat dengan pasal 196 dan 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar, atau pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. Sementara itu, Andik mengaku kepada kepolisian sudah memproduksi sabun ilegal selama satu bulan, dengan omset sebesar Rp 30 juta per bulan. "Perusahaan kami baru berjalan satu bulan dengan mempekerjakan 12 karyawan yang diambil dari warga sekitar," katanya. Usai penangkapan, Polres Gresik menindaklanjuti kasus ini dengan berkoordinasi pihak Badan Pengawan Obat dan Makanan (BPOM) dan ahli perlindungan konsumen.(*)


Editor : Slamet Hadi Purnomo
COPYRIGHT © ANTARA 2026