Bojonegoro (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, belum menerima dana bagi hasil (DBH) miigas dari Kementerian Keuangan untuk triwulan keempat yang diperkirakan mencapai Rp100 miliar lebih dan DBH migas 2012 sebesar Rp53 miliar. "Sampai hari ini kami belum menerima DBH migas triwulan keempat dan kekurangan DBH migas 2012 dari Kementerian Keuangan," kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah Pemkab Bojonegoro Herry Sudjarwo di Bojonegoro, Rabu. Ia mengaku tidak tahu penyebab belum disalurkannya DBH migas triwulan keempat dan kekurangan DBH migas 2012, meskipun uang dari hasil produksi minyak di daerahnya itu sudah ada. "Uang DBH migas itu jelas sudah ada di Pemerintah Pusat, sebab produksi minyak daerah kami sudah terjual," katanya. Oleh karena itu, pihaknya mendesak Kementerian Keuangan segera menyalurkan DBH migas triwulan keempat dan sisa penyaluran DBH migas 2012, dengan pertimbangan tahun anggaran 2014 hanya tinggal beberapa hari lagi. "Kalau Kementerian Keuangan tidak segera menyalurkan DBH migas, maka pemkab akan gagal membayar sejumlah proyek skala besar," ujarnya. Namun, menurut dia, kalau DBH migas tersebut disalurkan seluruhnya, tidak akan menimbulkan permasalahan menyangkut pembayaran sejumlah proyek pembangunan, bahkan perolehan DBH migas masih berlebih. "Ya pokoknya kalau DBH migas diberikan seluruhnya pemkab masih memiliki sisa dari DBH migas," tandasnya. Sampai saat ini, katanya, Kementerian Keuangan sudah menyalurkan DBH migas kepada daerahnya sebagai penghasil migas sekitar 90 persen dari DBH migas di dalam APBD Perubahan 2014 sebesar Rp636 miliar. Ditanya target DBH migas 2015, pihaknya hanya memasang target sebesar Rp1,025 triliun, jauh lebih rendah dibandingkan dengan target DBH migas 2015 yang ditetapkan di dalam APBN 2015 sebesar Rp2,6 triliun. "Kami hanya berani menetapkan target DBH migas di dalam APBD Perubahan 2015 maksimal Rp1,4 triliun, sebab target penetapan perolehan DBH migas bagi daerah kami di dalam APBN 2015 terlalu besar," ujarnya. (*)


Editor : Slamet Hadi Purnomo
COPYRIGHT © ANTARA 2026