Malang (Antara Jatim) - Wali Kota Malang, Jawa Timur, Moch Anton menegaskan jalur satu arah di kawasan lingkar Universitas Brawijaya yang dikembalikan menjadi 12 jam sudah final dan tidak bisa diganggu gugat. "Penerapan jalur satu arah di kawasan itu mampu mengatasi kemacetan arus lalu lintas di lingkar Universitas Brawijaya (UB) dan kebijakan ini sudah final karena aturannya sudah jelas. Secara hukum sudah jelas dengan dikeluarkannya Peraturan Wali Kota (Perwali)," kata Moch Anton ketika ditanya terkait adanya kemungkinan jalur lingkar UB dikembalikan menjadi dua arah, Selasa. Perwali yang mengatur penerapan jalur satu arah di kawasan lingkar UB, yakni Jalan Mayjen Haryono, Jalan Mayjen Panjaitan dan Jalan Gajayana, nomor 3 5 Tahun 2013. Jika penerapan jalur satu arah tersebut tidak sesuai dengan harapan dan tidak berhasil akan dievaluasi. Menurut Anton, penerapan jalur satu arah di lingkar UB sudah sesuai harapan di lapangan karena mampu mengatasi kemacetan lalu lintas di kawasan itu, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Namun demikian, demi meningkatkan layanan pada masyarakat luas, Pemkot Malang akan mempersiapkan transportasi massal. Terkait tuntutan warga di kawasan jalur satu arah lingkar UB yang sempat memblokade jalan poros tersebut, Anton mengaku dirinya tetap terbuka untuk berdialog dan warga dipersilahkan untuk datang ke Balai Kota Malang. "Bukan saya tidak mau menemui warga dan berdialog dengan mereka, saya tetap terbuka untuk diajak berdialog. Saya kan punya kantor, silahkan warga datang ke balai kota kalau ingin berdialog terkait jalur satu arah ini," tegasnya. Setelah sehari sebelumnya ribuan warga Kelurahan Penanggungan bersama mahasiswa yang terdampak jalur satu arah lingkar UB menggelar unjuk rasa dan memblokade sepanjang jalan Mayjen Panjaitan (Senin, 13/10), sekarang warga di kawasan itu memasang pembatas antara jalur khusus angkutan kota (angkot) dan kendaraan pribadi dengan benda-benda yang ada di sekitar kawasan itu. Menurut juru bicara warga Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen, pemasangan pembatas itu bertujuan agar laju kendaraan pribadi di kawasan itu tidak terlalu kencang, sebab warga trauma dengan banyaknya peristiwa kecelakaan di kawasan itu setelah diterapkan jalur satu arah. "Kalau tidak diberi pembatas, jalur satu arah ini seperti sirkuit. Kendaraan melintas dengan kecepatan tinggi, akibatnya warga takut ketabrak saat menyeberang," katanya. Oleh karena itu, tegasnya, warga akan terus berjuang agar di kawasan itu dikembalikan menjadi dua arah. "Sementara ini kami menerima tawaran dari pemkot, yakni jalur satu arah berlaku selama 12 jam, mulai pukul 07.00 sampai pukul 18.00 WIB," katanya. Sebenarnya penerapan jalur satu arah teraebut tidak sepenuhnya alias setengah hati, sebab angkot masih tetap boleh melawan arus (dua arah), sedangkan kendaraan pribadi diberlakukan satu arah.(*)


Editor : Slamet Hadi Purnomo
COPYRIGHT © ANTARA 2026