Perusaahaan Asuransi Khawatir Lamanya Pelepasan Saham Asing
Selasa, 7 Oktober 2014 20:12 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - Perusahaan asuransi yang tergabung dalam Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) khawatir proses pelepasan saham asing (divestasi) di industri asuransi Indonesia membutuhkan waktu sangat lama.
"Untuk menerapkan aturan kepemilikan saham asing maksimal 80 persen seperti aturan saat ini saja diperkirakan membutuhkan waktu minimal lima tahun," kata Direktur Eksekutif AAUI, Julian Noor, ditemui di Surabaya, Selasa.
Sementara, kata dia, jika aturan kepemilikan saham asing diperketat menjadi maksimal 49 persen seperti yang dikehendaki DPR dalam rancangan undang-undang perasuransian yang baru, waktu yang dibutuhkan bisa lebih lama.
"Kalau prediksi kami bisa mencapai 10 tahun," ujarnya.
Kini, kata dia, aturan kepemilikan asing di perusahaan asuransi lokal maksimal 80 persen dari modal disetor. Akan tetapi, pada perkembangan di lapangan banyak yang lebih dari 90 persen.
"Di sisi lain, pada dasarnya pelaku industri asuransi siap untuk mengadopsi aturan yang akan ditetapkan DPR dalam UU Perasuransian," katanya.
Tapi, tambah dia, pelaku industri menginginkan waktu implementasi soal kepemilikan saham ini bisa diperlonggar. Apalagi, menggelembungnya kepemilikan saham asing di perusahaan asuransi lokal yang didirikan berdasarkan joint venture antara investor lokal dan asing mayoritas disebabkan minimnya kemampuan investor lokal.
"Khususnya kemampuan mereka untuk menambahkan modal. Kalau investor lokal, masih belum mau banyak terlibat di industri asuransi karena profil usahanya yang cukup rumit," katanya.
Di samping itu, investor asing sudah siap untuk masuk ke industri ini dengan modal yang cukup besar. Apabila perusahaan asuransi hasil joint venture tersebut memerlukan tambahan modal maka hanya investor asing yang mampu menambah modal.
"Dampaknya kepemilikan saham investor lokal terdilusi dan komposisi saham awal berubah," katanya.(*)