Jember (Antara Jatim) - Panitia Pengawas Pemilu bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Polres Jember, Jawa Timur, segera menertibkan atribut kampanye calon presiden dan calon wakil presiden yang melanggar aturan di sejumlah lokasi di kabupaten setempat.
"Kami memberikan batas waktu hingga hari ini untuk tim kampanye dan sukarelawan menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar aturan," kata Ketua Panwaslu Jember Dima Akhyar, Selasa.
Menurut dia, pihaknya sudah menggelar rapat koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbang Linmas) dan Polres Jember.
"Ada dua macam rekomendasi yang dihasilkan yakni masa kampanye dan alat peraga kampanye dengan metode yang digunakan selama masa tahapan kampanye Pilpres karena banyak yang melanggar aturan," tuturnya.
Tim gabungan dari Panwaslu, Satpol PP dan Polres Jember akan menertibkan secara bersama-sama seluruh alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2013 pada Rabu (27/6), terutama di jalan protokol kawasan kota.
"Kami akan menindak tegas alat peraga kampanye yang melanggar aturan dan kami sudah berkoordinasi dengan pihak Panwascam di kecamatan untuk menertibkan alat peraga di daerahnya masing-masing," katanya.
Selain atribut kampanye, Panwaslu juga akan menertibkan kegiatan kampanye yang dilakukan masing-masing sukarelawan kedua kubu pasangan capres dan cawapres, Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK, karena sejumlah relawan terang-terangan melakukan kampanyer terbuka di kawasan yang dilarang, seperti Alun-alun Jember. (*)
Editor : FAROCHA
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.