Keputusan KPU Sumenep Digugat ke PTUN Surabaya
Selasa, 10 Juni 2014 17:11 WIB
Sumenep (Antara Jatim) - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, tentang penetapan hasil Pemilu Anggota DPRD setempat dalam Pemilu 2014 tertanggal 13 Mei 2014 digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
"Kami baru mengetahui ada gugatan atas salah satu keputusan kami itu pada akhir pekan lalu. Kami dipanggil atau diminta datang ke PTUN Surabaya terkait gugatan tersebut pada Kamis (12/6)," kata Ketua KPU Sumenep, Thoha Shamadi di Sumenep, Selasa.
Pada 13 Mei 2014, KPU Sumenep menetapkan perolehan suara partai politik dan caleg terpilih untuk DPRD setempat hasil Pemilu 2014.
"Sesuai surat panggilan yang kami terima dari PTUN Surabaya, objek gugatannya adalah Keputusan Nomor 234 tertanggal 13 Mei 2014 tentang hasil Pemilu Anggota DPRD Sumenep dalam Pemilu 2014 atas nama Ummul Hasanah dari PDI Perjuangan di daerah pemilihan (dapil) II," ujarnya.
Dalam surat panggilan dari PTUN Surabaya itu tercatat sebagai penggugat adalah Dekky Purwanto yang berstatus anggota DPRD Sumenep.
"Kami sebenarnya siap menghadapi gugatan tersebut. Namun, kami tidak mungkin memenuhi panggilan PTUN Surabaya pada Kamis (12/6), karena kami tidak lagi menjabat sebagai Ketua KPU Sumenep," ucapnya.
Thoha menjelaskan, masa akhir jabatan lima komisioner KPU Sumenep periode 2009-2014 akan berakhir pada Rabu (11/6).
"Oleh karena itu, kami meminta staf Sekretariat KPU untuk datang ke PTUN Surabaya pada Kamis (12/6) guna memberitahukan kondisi di KPU Sumenep. Pada Kamis itu, kami dalam posisi tidak berwenang," katanya. (*)