Jakarta (Antara)- Mantan Kepala Staf Teritorial TNI Letjen (Purn) Agus Widjojo menyebutkan TNI mutlak netral menghadapi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014, apalagi sudah ada UU TNI dan Instruksi Presiden yang mempertegas posisi TNI wajib netral.
"Institusi TNI tidak punya hak untuk memilih netral atau tidak, karena kenetralan itu mutlak melekat ke lembaga TNI," kata pensiunan jenderal berbintang tiga yang dikenal sebagai intelektual TNI itu, di Jakarta, Senin.
Berkaitan itu, ulah bintara pembina desa (babinsa) yang masuk ke wilayah politik selain melanggar UU dan Inpres, telah menciderai lembaga TNI tempat dia mengabdikan diri.
"Di masa damai seperti sekarang, masalah pendataan penduduk bukan tanggung jawab babinsa, tetapi itu urusan pemerintah daerah," katanya.
Di masa sebelumnya ketika Indonesia menghadapi keadaan darurat dan dwifungsi ABRI masih diberlakukan, pembinaan dan pendataan penduduk memang dilakukan bintara pembina desa.
Namun, fungsi TNI sekarang ini adalah alat pertahanan negara untuk menjaga keutuhan NKRI serta kedaulatan bangsa dan negara dari ancaman luar negeri; bukan sebagai alat politik.
"Karenanya di masa damai seperti sekarang, tidak boleh ada babinsa melakukan kegiatan seperti pada masa darurat atau era dwifungsi ABRI," katanya.
Selain itu, ia menegaskan tidak boleh ada tarikan capres dan cawapres untuk memanfaatkan babinsa untuk melakukan kegiatan yang merusak netralitas TNI, dan mereka (capres-cawapres) seharusnya menghormati netralitas TNI yang bersifat mutlak.
Para purnawiran TNI juga diminta untuk tidak mempengaruhi para prajurit aktif TNI untuk melakukan pemihakan dalam pilpres, karena tindakan itu akan menciderai TNI.
Masalah netralitas TNI kembali menjadi sorotan tajam ketika ditemukan oknum babinsa yang melakukan pendataan dan pengarahan warga Jakarta untuk memihak salah satu pasangan capres-cawapres.
Berkaitan itu, TNI AD telah mengusut kasus tersebut. Oknum prajurit TNI AD Koptu Rusfandi disebutkan mengarahkan warga DKI Jakarta untuk memilih salah satu calon presiden, Prabowo Subianto, sehingga oknum tersebut dihukum dengan penahanan berat selama 21 hari.
"Kepala Staf TNI AD Jenderal TNI Budiman telah memerintahkan Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyono untuk mengusut tuntas adanya tuduhan tersebut," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Andika Perkasa.(*)
Editor : Chandra Hamdani Noer
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.