Oleh Taufik Ridwan Jakarta (Antara) - Salah satu peserta tender PT Mitra Alumindi Selaras (MAS) menggugat Mabes Polri ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait dugaan rekayasa pengadaan bahan baku Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). "Terdapat lima poin gugatan yang diajukan ke PTUN," kata pengacara PT MAS Syamsul Huda Yudha di Jakarta Senin. Syamsul menyebutkan poin pertama Korps Lalulintas (Korlantas) Polri diduga merekayasa salah satu perusahaan sebagai pemenang tender dan poin kedua dugaan memanipulasi surat yang dikeluarkan LKPP Nomor : B-1281/LKPP/D-IV.1/03/2014. Poin ketiga jawaban Asisten Kapolri Sarana dan Prasarana (Assarpras) Polri terkait surat sanggah banding yang diajukan PT MAS. Masalah keempat penempatan klausa Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) pada jaminan penawaran yang dinilai bertentangan dengan hukum, serta tak ditampilkannya dengan segera harga penawaran peserta lelang di website Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Syamsul meminta majelis hakim PTUN menunda Surat Keputusan Korlantas Polri Nomor : Kep/20/III/2014 tertanggal 27 Maret 2014 tentang Penetapan Pemenang Pengadaan Bahan Baku TNKB Korlantas Polri TA. 2014. (*)


Editor : Chandra Hamdani Noer
COPYRIGHT © ANTARA 2026