ARB tak Permasalahkan Putusan MK soal Lapindo
Kamis, 27 Maret 2014 16:01 WIB
Oleh Ahmad Wijaya
Tabanan, Bali (Antara) - Pengusaha sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie tidak mempermasalahkan putusan Mahkamah Konstitusi, mengingat selama ini PT Lapindo Brantas telah membayar semua kewajibannya kepada masyarakat yang terkena bencana.
"Itu (keputusan MK.Red) sudah sesuai denga kontrak, yang merupakan persoalan jual beli tanah yang ada di dalam peta terdampak. Di dalam urusan Lapindo, di luar urusan pemerintah," kata Aburizal atau ARB kepada pers di Tabanan, Bali, Kamis.
Hal tersebut disampaikan saat dirinya bersama jajaran pengurus Partai Golkar mengunjungi pasar tradisional Dauh Pala di Tabanan.
Dikatakannya, perusahaan selama ini membeli tanah yang kena dampak semburan sebesar 20 kali lipat dari nilai jual obyek pajak (NJOP), atau 10 kali dari NJOP normal. "Kalau diluar peta terdampak mestinya lebih murah," katanya.
"Jadi buat Lapindo engga ada masalah. Kita sudah bayar semua," katanya.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk pembayaran ganti rugi korban lumpur Lapindo, ditanggung melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Hal tersebut seperti dikutip dari risalah sidang di situs MK, mahkamahkonstitusi.go.id. "Menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-undang (UU) Nomor 15 tahun 2013 tentang perubahan UU Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)." bunyi hasil putusan di situs MK, Rabu (26/3/2014). (*)