Trenggalek (Antara Jatim) - Seorang calon anggota legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, ditangkap jajaran kepolisian setempat, karena diduga terlibat dalam sindikat penipuan dan penggelapan mobil untuk kepentingan kampanye Pemilu 2014.
Imam Bahrudin alias Ceklik, nama caleg yang juga pernah mendaftar sebagai bakal calon Bupati Trenggalek itu, ditangkap pada Senin (20/1) malam di jalan Raya Agus Salim, Kota Trenggalek saat beraktivitas bersama rekannya, kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Supriyanto, Selasa.
"Korbannya yang melapor tidak hanya satu, tapi ada tiga dengan modus untuk biaya kampanye pencalegan," katanya.
Dari kasus Ceklik, polisi berhasil mengamankan satu unit barang bukti mobil Isuzu Panther Nopol AG 1826 KZ milik korban Nanang Jatmiko warga Desa Pogalan, Trenggalek.
"Untuk barang bukti yang lain masih kami lakukan pencarian, semoga bisa segera kami temukan. Kelihatannya jumlah korban dalam kasus ini juga akan mengembang," imbuhnya.
Dijelaskan, dalam menjalankan aksinya, pelaku terlebih dahulu mendatangi korban dan mengaku ingin menyewa mobil untuk keperluan tertentu.
Setelah mobil didapatkan, selang beberapa jam kemudian mobil langsung digadaikan. "Untuk kasus mobil korban atas nama Nanang ini, digadaikan kepada salah satu warga Botoputih Kecamatan Bendungan dengan uang Rp20 juta," jelas Supriyanto.
Ia menambahkan, saat menggadaikan mobil tersebut pelaku mengklaim bahwa kendaraan itu adalah miliknya dan ia sedang membutuhkan uang untuk keperluan sosialisasi pencalegan.
Pihaknya menduga, sejak awal, tersangka memang berniat untuk melakukan penipuan dan penggelapan, hal itu terbukti dari ulahnya yang menutupi sebagian angka plat nomor kendaraan sehingga menyerupai angka lain.
"Jadi nopol aslinya itu AG 1826 KZ, kemudian bagian depan angka delapan itu ditutupi dengan cat hitam sehingga kalau dilihat sekilas menjadi AG 1326 KZ," terangnya.
Penyidik Polres Trenggalek mengaku masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Diduga perkara ini juga bakal menyeret beberapa tersangka lainnya yang menjadi sindikat penipuan/penggelapan mobil
"Kami sudah melakukan pemetaan jaringan si tersangka ini di Trenggalek siapa saja, tunggu nanti hasilnya seperti apa," kata Supriyanto.
Dalam kasus ini tersangka Imam Bahrudin dijerat dengan pasal 372 serta 378 KUHP tentang penipuan dan penggelepan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Imam Bahrudin tercatat sebagai calon legislatif DPRD Trenggalek, yang maju melalui Partai Kebangkitan bangsa (PKB) untuk daerah pemilihan (Dapil) IV, yakni wilayah Kecamatan Tugu, Karangan, Suruh, dan Pule.
Imam Bahrudin yang berlatar belakang kontraktor juga pernah terdaftar sebagai bakal calon Bupati Trenggalek dari partai yang sama dalam Pemilihan Kepala Daerah Trenggalek 2010. (*)
Editor : Didik Kusbiantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.