Oleh Joko Susilo Jakarta (Antara) - Sebanyak 8.429 warga binaan (narapidana) se-Indonesia yang beragama nasrani menerima pemotongan masa tahanan (remisi) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Hari Raya Natal 2013. "Remisi diberikan kepada warga binaan beragama Nasrani yang memiliki kelakuan baik saat menjalani masa tahanan," kata Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Akbar Hadi, di Jakarta, Rabu. Selain berkelakuan baik, kata Akbar, syarat narapidana yang menerima remisi adalah taat mengikuti peraturan yang ditentukan dan tidak pernah melanggar disiplin. Dia mengungkapkan dengan adanya pemberiaan remisi tersebut, sebanyak 161 narapidana pun langsung menikmati udara bebas keluar dari tahanan, karena masa tahanannya habis pada saat remisi itu. Akbar mengatakan remisi Natal yang diberikan sebanyak 15 hari hingga dua bulan berdasarkan masa tahanan yang dijalaninnya. (*)


Editor : Edy M Yakub
COPYRIGHT © ANTARA 2026