Gresik (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gresik, Jawa Timur masih menyisakan 662 data pemilih yang bermasalah atau invalid dari total 1.682 data pemilih yang sebelumnya tidak sesuai dengan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (NKK). Anggota KPU Gresik Divisi Penyelenggaraan Data, M Faizin, Kamis mengatakan, sisa data itu terbagi dari empat NIK invalid serta 658 NKK bermasalah dari total 449.252 pemilih laki-laki dan 454.326 pemilih perempuan. Meski demikian, mengacu pada Peraturan KPU Pusat Nomor 9 tahun 2013 para pemilih yang invalid tetap diperbolehkan mengikuti pelaksanaan pemilihan umum pada 9 April 2014. "Meskipun NIK mereka invalid, namun mereka mempunyai NKK yang valid, sehingga tetap boleh memilih atau mengikuti pelaksanaan Pemilu 2014," ucapnya. Untuk mekanismenya, Faizin mengaku bisa menunjukan KTP, dan apabila tidak punya bisa menunjukan paspor atau kartu keluarga. Sementara bagi pemilih yang tidak memiliki keduanya, KPU masih berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gresik. "Kita harus mengerti kendala mereka, apa karena NIK warga itu tidak sesuai standar atau NKK hilang. Meski demikian, biasanya mereka masih tercatat pada 'database' Disdukcapil Gresik," tuturnya. Oleh karena itu, KPU akan menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada Disdukcapil Gresik, sehingga ada penyelsaian dari data pemilih yang bermasalah. Sebelumnya, KPU Gresik mencatat sebanyak 1.682 pemilih invalid atau tidak sesuai dengan NIK dan NKK, dengan rincian NIK invalid mencapai 299 pemilih dan NKK invalid mencapai 1.383 pemilih. Sedangkan kini, KPU telah menutup validasi data, karena sudah menggelar rapat pleno yang digelar pada 30 November 2013.(*)


Editor : Chandra Hamdani Noer
COPYRIGHT © ANTARA 2026