Pengelola Pasar Modern Pamekasan Diminta Taat Aturan
Senin, 7 Oktober 2013 11:15 WIB
Pamekasan (Antara Jatim) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Pamekasan, Madura, Jawa Timur, meminta agar pengelola pasar modern mentaati aturan, seperti mengurus izin usaha dan berbagai jenis izin lainnya.
Menurut Kepala Satpol PP Pemkab Pamekasan Masrukin, sesuai dengan hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan institusi itu beberapa waktu lalu, sebagian besar pasar modern yang baru dibangun di Pamekasan tidak mengantongi izin.
"Hal ini terjadi, karena pemkab Pamekasan sendiri telah membuat kesepakatan bersama dengan DPRD Pamekasan bahwa tidak akan memberikan izin pembangunan pasar moder, sebelum perda pengelolaan pasar modern disahkan," kata Masrukin.
Sedangkan hingga saat ini, perda pengelolaan pasar moder belum disahkan oleh DPRD Pamekasan, kendatipun pembahasan perda itu telah selesai dilakukan di internal pansus DPRD.
Masrukin menjelaskan, belum lama ini pihaknya sempat menyigel salah satu pasar modern di Pamekasan karena terbukti tidak mengantongi izin usaha. Namun segel itu dibuka lagi dengan perjanjian pihak pengelola mengurus izin usahanya.
"Kami juga tidak tahu, kenapa pengelola pasar modern ini berani membuka usaha, tanpa adanya izin usaha dari pemkab Pamekasan," katanya menjelaskan.
Di Pamekasan, maraknya pembangunan pasar modern di kota ini sempat menuai protes masyarakat setempat dan para pedagang kaki lima di wilayah itu.
Pada tanggal 18 September 2013, puluhan pedagang pasar kaki lima bersama mahasiswa Pamekasan berunjuk rasa ke kantor DPRD Pamekasan meminta pemkab Pamekasan mengatur jarak pembangunan pasar modern.
Sebab menurut para pengunjuk rasa itu, banyaknya pasar modern akan mengancam keberlangsungan pasar tradisional dan toko-toko kecil yang berdampingan dengan toko modern.
Apalagi, sambung para pedagang ini jam buka toko modern hingga sampai 24 jam. Para pedagang ini juga meminta agar pihak eksekutif mentaati kesepakatan bersama yang pernah dilakukan pemkab yang menyebutkan tidak akan memberikan izin operasional dan izin usaha pembangunan pasar modern sebelum perda tentang penataan pasar modern selesai dibahas.
Secara terpisah Ketua Komisi B DPRD Pamekasan Hosnan Achmadi membenarkan adanya perjanjian bersama dengan pengelolaan pasar modern.
Dalam kesepakatan itu dinyatakan, bahwa pemkab Pamekasan tidak akan memberikan izin usaha terhadap pengelola pasar modern, sebelum perda pengelolaan pasar moder selesai dibahas.
Akan tetapi, faktanya, kendatipun perda pengelolaan pasar modern itu belum selesai dibahas, saat ini pasar modern sudah marak di Pamekasan.
"Kami di legsialtif juga tidak mengerti mengapa pihak eksekutif melanggar kesepakatan bersama ini, dan seolah tutup mata dengan maraknya pembangunan pasar modern di Pamekasan ini. Padahal sebelumnya sudah ada kesepakatan," kata politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN) Pamekasan ini.
Ia menjelaskan, ketentuan yang akan diatur dalam pengelolaan pasar modern itu, diantaranya, mengatur tentang jarak lokasi antara pasar modern dan pasar tradisional, serta jam buka.
Misalnya, jarak pembangunan pasar modern tidak terlalu dekat dengan pasar tradisioanl, serta jam buka pasar moder tidak bersamaan dengan pasar tradisional.
"Kalau pasar tradisional buka mulau pukul 06.00 WIB hingga pukul 09.00 WIB, maka pasar modern harus setelah jam itu," terang Hosnan Achmadi.
Jika pasar modern tidak diatur dengan baik melalui ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Hosnan khawatir, nantinya akan banyak pasar tradisional yang gulung tikar. (*)