Surabaya (Antara Jatim) - Kota metropolitan selalu menjadi daya tarik tersendiri bagi kaum urban yang kebanyakan dari pedesaan untuk mengais rezeki dengan tujuan agar kesejahteraan mereka bisa menjadi lebih baik.
Ibarat gula yang selalu dicari semut, kota metropolitan seperti Jakarta dan Surabaya selalu menjadi tujuan bagi kaum urban untuk mencari pekerjaan. Kota metropolitan seolah menyediakan banyak "gula" atau lapangan pekerjaan bagi kaum urban.
Bahkan hampir setiap tahun selalu terjadi penambahan penduduk yang cukup tinggi. Biasanya arus urbanisasi besar-besaran terjadi ketika momen Lebaran telah usai. Banyak warga pendatang yang menganggap dirinya sukses di perantauan mengajak sanak-saudaranya untuk bersama-sama mengais rizki di kota besar.
Seperti halnya yang terjadi di Kota Surabaya, jumlah penduduk atau pendatang baru di Kota Pahlawan setelah liburan Lebaran tahun ini meningkat. Diperkirakan selama setahun ini terjadi penambahan penduduk hingga mencapai 100 ribu jiwa lebih.
"Kami prediksi jumlah pendatang di Surabaya dapat mencapai 100 ribu lebih orang pada untuk tahun ini," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya Suharto Wardoyo.
Ia mengatakan seperti pada tahun-tahun sebelumnya, momen Hari Raya Idul Fitri sudah menjadi tradisi bagi kaum urban untuk datang ke kota besar seperti Surabaya.
Menurut dia, terhitung mulai Juni 2013, angka pendatang dari luar Kota Surabaya tercatat sudah mencapai 28 ribu jiwa lebih. Jumlah tersebut belum termasuk penduduk musiman yang tercatat 3 ribu lebih, sehingga total jumlah penduduk tiap tahun terus meningkat tajam dengan angka pertumbuhan 50 ribu lebih.
Terhitung mulai tahun 2011, lanjut dia, jumlah penduduk mencapai 3,024 juta, kemudian bertambah di 2012 mencapai 3,125 juta dan data terakhir pada Juni 2013 mencapai 3,166 juta.
Ia mengatakan sebagian besar para pendatang menetap di Surabaya dengan berbagai tujuan antara lain karena pekerjaan baru, kepentingan sekolah hingga pertimbangan agar anak-anaknya mendapat jatah bersekolah di Surabaya.
Suharto mengatakan jumlah tahun ini dapat terus meningkat karena kepentingan pendidikan. Suharto menambahkan selama perpindahan tersebut tidak membebani APBD dan memiliki kejelasan status pekerjaan maka tetap diperkenankan tinggal di Surabaya.
Berdasarkan data Dispendukcapil Surabaya tahun 2012, jumlah jumlah warga luar kota yang tinggal di Surabaya yang ditunjukkan melalui Kartu Identitas penduduk musiman (Kipem) mencapai sekitar 12 ribu orang. Namun dari jumlah itu saat ini yang tengah mengurus perpanjangan sekitar 4 ribu orang.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengakui membanjirnya jumlah pendatang ke Surabaya, karena Kota Pahlawan ini diibaratkan gula, yang menyediakan berbagai peluang pekerjaan bagi para pendatang. Padahal menurut mantan kepala Bappeko Surabaya ini, justru pihaknya menciptakan gula atau berbagai lapangan kerja bagi warganya melalui pelatihan keahlian dan industri kreatif.
"Ngomongnya Surabaya ibu kota provinsi pasti ada gula. Saya lho malah menciptakan gula, kita training warga buat taman, kursus mengemudi. Bahkan kemarin saat ramai garam impor kita belajar buat garam," katanya.
Berdasarkan data Dispendukcapil Surabaya tahun 2012, jumlah jumlah warga luar kota yang tinggal di Surabaya yang ditunjukkan melalui Kartu Identitas penduduk musiman dari data sekitar 12 ribu orang. Namun dari jumlah itu saat ini yang tengah mengurus perpanjangan sekitar 4 ribu orang.
Wali kota menegaskan, Surabaya maupun Jakarta tidak bisa selalu menjadi jujukan warga luar kota dalam mengais rezeki. Untuk meningkatkan kesempatan kerja, menurutnya Semuanya harus diciptakan oleh pemerintah daerah setempat.
"Itu diciptakan gak bisa dibiarkan. Dan gak semua lari ke Surabaya, Jakarta. Kita harus kreatif supaya warga dapat penghasilan," katanya.
Ia mengaku, mengarahkan kesempatan kerja di Surabaya untuk Jasa dan Perdagangan. Dua sektor tersebut terbukti telah mendongkrak nilai produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Surabaya. "PDRB kita 90 persen di support oleh perdagangan dan jasa," katanya.
Operasi Yustisi
Pemerintah Kota Surabaya telah mengantisipasi kedatangan pendatang baru yang ingin mengadu nasib di kota ini tanpa tujuan jelas dengan mengajak semua pengurus RT/RW untuk melakukan pendeteksian dini.
"Langkah itu dilakukan untuk mencegah terjadinya pengangguran baru. Kami melibatkan masyarakat melalui surat edaran ke RT dan RW," kata Tri Rismaharini.
Menurut dia, dalam surat edaran tersebut bagi warga yang mengetahui adanya pendatang yang diindikasi gelandangan, anak jalanan, dan pengemis harus segera melapor ke posko penanganan gelandangan dan pengemis di Pemkot Surabaya.
Selanjutnya, lanjut dia, Pemkot Surabaya melalui Satpol PP maupun Bakesbanglinmas Surabaya akan mengambil tindakan dengan memulangkan mereka ke daerah asalnya. Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi pengangguran di Kota Surabaya dengan kedatangan warga pendatang yang tidak memiliki keahlian.
Risma mengatakan bahwa pihaknya tidak melarang warga luar Surabaya yang mengadu nasib di kota ini asalkan harus memiliki keahlian dan memiliki tujuan yang jelas di Surabaya. Ia menegaskan akan memberlakukan sanksi tegas sesuai sesuai Perda 5 Tahun 2011 berupa denda Rp50 juta atau hukuman tiga bulan penjara terhadap pendatang yang tidak mempunyai pekerjaan tetap, tujuan yang jelas dan identitas Surabaya.
Untuk mengetahui warga pendatang yang belum memiliki tujuan jelas dan pekerjaan di Surabaya, Pemerintah Kota Surabaya menggelar operasi yustisi mulai 19 Agustus 2013. Dalam operasi tersebut, sasaran yang akan ditujua adalah tempat kost, kontrakan dan di jalan.
"Insyaallah bisa, operasi itu bukan hanya untuk pengaturan penduduk, tapi juga keamanan. Untuk itu, Kipem kita kendalikan, jika tidak ada penjamin akan susah. Soal sansksi itu tipiring (Tindak Pidangan Ringan) ditentukan lewat persidangan," ujarnya.
Salah satu operasi yustisi yang digelar Pemkot Surabaya setelah libur Lebaran di Kecamatan Rungkut beberapa waktu lalu menjaring sekitar 50 orang yang merupakan pendatang baru.
Camat Rungkut Ridwan Mubarun mengatakan Satpol PP Kecamatan Rungkut bekerja sama dengan kepolisian setempat menggelar operasi yustisi dengan tujuan mengantisipasi adanya arus urbanisasi setelah Lebaran kali ini.
"Untuk saat ini warga luar kota yang terjaring belum diberi sanksi tegas karena masih dalam masa sosialisasi," katanya.
Menurut dia, untuk sementara puluhan warga yang terjaring ini hanya diimbau sebagai bentuk sosialisasi, namun kedepan bagi warga ber-KTP luar kota yang terjaring akan dikenakan sanksi berupa pidana 3 bulan dan denda Rp50 juta rupiah sesuai Perda Kota Surabaya yang berlaku.
Ridwan menjelaskan aparat kepolisian dan petugas satpol PP langsung memberhentikan dan memeriksa satu persatu KTP para pengendara yang ber-KTP luar kota Surabaya dan tidak memiliki kipem. "Mereka langsung didata oleh petugas dan diberikan imbauan," katanya.
Ridwan menjelaskan dalam operasi yustisi yang berlangsung selama dua jam ini sebanyak 50 warga musiman berhasil terjaring. Rata-rata banyak warga musiman yang sudah bertahun-tahun tinggal dan bekerja di Surabaya namun tidak memiliki kipem.
Salah seorang warga Surakarta Toni yang sudah tinggal dan bekerja di sebuah pabrik di Surabaya selama 4 tahun ini tidak memiliki kipem. Ia mengaku belum mengurus kipem lantaran keterbatasan informasi. "Saya tidak tahu bagaimana mengurus kipem. Makanya selama ini saya tidak buat," katanya.
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Suharto Wardoyo mengatakan, pihaknya akan mengenakan denda sebesar Rp100 ribu kepada penduduk musiman yang tidak memiliki identitas. "Sanksi Pidana baru pertama kali kita berlakukan," jelas pria yang akrab disapa Anang ini.
Menanggapi kebijakan pemerintah Kota dalam bidang kependudukan tersebut, Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Baktiono justru pesimistis bisa diberlakukan secara efektif karena mereka yang datang ke Surabaya mempunyai tujuan yang beragam.
"Orang yang datang bisa saja dengan berbagai alasan dan tujuan, seperti alasan mudik. Tidak mudah mendeteksinya," kata anggota Fraksi PDIP.
Baktiono menegaskan, alasan lain yang menjadi kendala penerapan kebijakan yang berortientasi membendung arus urbanisasi itu karena dianggap melanggar aturan perundangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia untuk bepergian ke suatu daerah.
"Ini Negara republik, bukan federal, itu bisa melanggar peraturan di atas karena membatasi bepergian ke daerah lain, bisa melanggar hak asasi manusia," tegasnya.
Baktiono mengungkapkan, untuk mengantisipasi urbaniasasi kewenangan penuh sebenatnya berada di tangan Pemprov Jatim. Karena menurutnya, munculnya gelombang urbanisasi berawal dari tidak meratanya pembangunan dan fasilitas yang bisa dinikmati penduduknya.
"Untuk mencegahnya, sebenarnya tugas gubernur. Caranya, dengan memberikan fasilitas dan bantuan ke daerah agar tidak terjadi kesenjangan," katanya. (*)
Editor : FAROCHA
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.