Dewan Pelanggan Nilai Dewas PDAM Surabaya Ilegal
Minggu, 28 Juli 2013 20:17 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - Dewan Pelanggan PDAM Kota Surabaya menilai susunan Dewan Pengawas (Dewas) PDAM ilegal karena Wali Kota Tri Rismaharini telah mencabut SK No.188.45/356/436.1.2/2011 terkait pengangkatan Dewas yang terdiri dari Herman Sumawiredja, Yudiarto, Darno dan Arifin Hamid.
"Dengan adanya pencabutan SK pengangkatan tersebut, artinya empat dewas sudah tidak lagi sah bertugas. Itu sama saja dengan keberadaan mereka ini ilegal," kata Ketua Dewan Pelanggan Ali Musyafak di Surabaya, Minggu.
Menurut dia, wali kota mencabut SK pengangkatan dewas dikarenakan Herman Sumawiredja memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai ketua dewas PDAM karena maju sebagai Calon Wakil Gubernur Jatim berpasangan dengan Khofifah Indarparawansa.
Ali menjelaskan pengangkatan yang dilakukan wali kota berdasarkan satu SK yang menjelaskan posisi masing anggota dewas. "Kalau dicabut berarti semua ya sudah tidak sah lagi. Kan mereka ini diangkatnya satu paket. Bukan satu per satu SK. Secepatnya SKPD di pemkot harus mengambil alih dewas," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, gugatan PTUN atas pencabutan SK pengangkatan tersebut kabarnya juga dikabulkan. Hal ini dibenarkan pengacara Dewan Pelanggan PDAM Soemarso.
"Ketua Majelis Hakim Dani Elipah sudah memutuskan mengabulkan gugatan kita dan menolak eksepsi wali kota. Artinya, wali kota harus memberikan jawaban atas SK pengangkatan tersebut," kata Soemarso.
Ia berharap wali kota segera memberikan jawaban atas gugatan tersebut karena jika tidak berkenan, maka Dewan Pelanggan PDAM akan melaporkan wali kota ke pihak yang berwajib atas tindakan maladministratif. Gugatan atas maladministratif ini dikuatkan dengan UU 37 tahun 2008 tentang ombudsmen pasal 1 ayat 3 dan UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Karena kalau ketiganya tetap mendapatkan gaji berarti ada kerugian Negara. Padahal keberadaan dewas sudah ilegal dengan adanya pencabutan SK pengangkatan oleh wali kota yang dituangkan dalam SK No. 188.45/242/436.1.2/2013 tertanggal 14 Juni 2013," tegas Soemarso.
Sementara itu, anggota komisi B DPRD Surabaya Blegur Prijanggodo mengaku dengan mundurnya ketua dewas, maka akan menambah permasalahan baru di PDAM Surabaya karena sudah sekitar setengah tahunan susunan direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya tidak Lengkap.
Selain itu, lanjut dia, rencana rekrutmen Direktur Pelayanan dan Direktur Keuangan (Dirkeu) PDAM Surabaya hingga kini masih tidak jelas. Dewan PDAM Surabaya yang mengumumkan rekrutmen sejak pertengahan tahun lalu hingga kini tanpa kabar lagi. Kabar terbaru PDAM sudah mengangkat Sunarno sebagai Direktur Layanan dan Indri sebagai Direktur Keuangan, namun keduanya belum dilantik hingga sekarang.
Informasinya wali kota dikabarkan enggan meneken hasil rekutmen tersebut dengan alasan rekrutmen itu dinilai banyak kalangan tidak sesuai peraturan dan berimplikasi hukum. Mengingat mekanisme perekrutan dirkeu dan direktur kayanan itu seharusnya satu paket dan tidak dipisah-pisah dengan rekrutmen Direktur Utama (Dirut) PDAM yang sekarang dijabat Asyari Mardiono dan Direktur Operasional (Dirops) yang kini dijabat Tatur Djauhari, tapi dilaksanakan satu paket. (*)