Oleh Ade Irma Junida
Jakarta (Antara) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia akan membuat surat permohonan agar bisa menggunakan hak mengeluarkan pendapat dalam persidangan kasus penyerangan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, yang terjadi 23 Maret lalu.
Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila di Jakarta, Rabu, mengatakan permohonan itu adalah langkah yang diambil setelah pihaknya menyampaikan rekomendasi resmi ke sejumlah instansi terkait kasus yang menewaskan empat orang tahanan di lapas tersebut.
"Setelah 'launching' resmi rekomendasi, proses berikutnya kami akan minta dan buat surat permohionan agar bisa menggunakan hak untuk memberikan pendapat dalam persidangan sebagimana diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM," kata Siti.
Pihaknya akan memantau proses persidangan militer yang rencananya berlangsung Kamis (20/6) di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta. Pihaknya juga akan memastikan proses persidangan yang terbuka, independen dan menciptakan rasa keadilan bagi semua pihak.
Komnas HAM mengemukakan sejumlah temuan yang dihimpun timnya selama hampir dari tiga bulan setelah kejadian. Diantaranya adalah bahwa tindakan oknum anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan merupakan tindakan melawan hukum baik secara institusional, terhadap pegawai negara serta masyarakat sipil.
Tindakan oknum itu juga merupakan bentuk pembunuhan di luar proses hukum (extra judicial killing) yang dapat berakibat pada hilangnya kewibawaan negara dan hukum. (*)
Editor : Tunggul Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.