Oleh Satyagraha
Jakarta (Antara) - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RUU APBN-P) 2013 menjadi Undang-Undang setelah dilakukan pemungutan suara (voting) secara terbuka.
"Rapat paripurna menyetujui RUU Perubahan APBN Tahun 2013 untuk disahkan menjadi Undang-Undang," kata Ketua DPR RI Marzuki Alie saat memimpin Rapat Paripurna di Jakarta, Senin malam.
Pemungutan suara tersebut dilakukan setelah lobi antar fraksi terkait tata cara pengambilan keputusan pengesahan draf RUU APBN-Perubahan 2013, tidak menemukan kesepakatan.
Dari 519 anggota DPR RI yang tercatat mengikuti rapat paripurna, sebanyak 338 anggota memutuskan untuk menerima draf RUU APBN-Perubahan 2013, sedangkan sisanya, 181 orang menolak.
Dari 338 orang yang menerima sebanyak 143 anggota berasal dari Fraksi Partai Demokrat, 98 anggota Fraksi Partai Golkar, 23 anggota Fraksi PKB, 34 anggota Fraksi PPP dan 40 anggota Fraksi PAN.
Sedangkan dari 181 anggota yang menolak, sebanyak 91 anggota berasal dari Fraksi PDI-Perjuangan, 51 anggota Fraksi PKS, 25 anggota Fraksi Partai Gerindra dan 14 anggota Fraksi Partai Hanura.
Rapat Paripurna yang dimulai pada pukul 11.00 WIB baru usai sekitar pukul 22.00 WIB, setelah dilakukan skors sebanyak dua kali pada pukul 12.00 WIB dan pukul 15.45 WIB. (*)
Editor : Tunggul Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.