Bappeko Bantah RTRW Surabaya Tak Disetujui Pemerintah
Selasa, 28 Mei 2013 19:56 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - Badan Perencanaan Pembangunan Kota Surabaya membantah jika Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Surabaya tidak disetujui pemerintah pusat selama rencana pembangunan tol tengah kota tidak dimasukkan di dalamnya.
"Tidak ada statemen seperti itu dari dirjen bina marga karena setelah kita bertemu langsung ternyata kabar itu tidak benar," kata Kepala Bappeko Surabaya Hendro Gunawan saat ditemui usai rapat paripurna di DPRD Surabaya, Selasa.
Hendro mengatakan terkait masalah tol tengah kota, sebenarnya pemerintah kota sudah sejak jauh hari menanyakan kepada Kementerian Pekerjaan Umum. Bahkan langkah itu, sudah dilakukan sejak 2007.
Apalagi, lanjut dia, hingga saat ini keberadaan tol tengah kota masih belum dibutuhkan di Surabaya. "Kalau untuk perda RTRW, dalam waktu dekat kita akan diundang ke Jakarta. Sekaligus mencarikan solusi terbaik bagi semua pihak," ujarnya.
Menurut Hendro, soal penolakan pembangunan tol tengah kota, sebenarnya dirjen Bina marga sudah memahaminya sebab pemerintah kota telah memeberikan keterangan. Dalam Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3I) dan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) yang disebutkan hanya jalan bebas hambatan.
"Jadi, keharusan membangun tol tengah kota itu tidak ada sebab dalam aturannya tidak disebutkan," katanya.
Sementara untuk jalan bebas hambatan, lanjutnya, pemkot sejauh ini telah menyiapkan rute Menanggal-Perak. Rencana itu, sesuai dengan implementasi rencana pembangunan jalan lingkar luar timur.
"Kalau soal konsep jalur bebas hambatan kita sudah siapkan konsepnya. Tapi bukan Waru-A. Yani," ujarnya.
Sedangkan terkait lahan di areal pembangunan lingkar luar timur yang saat ini banyak dikuasai oleh pengembang, Hendro mengaku tidak mempermasalahkan. Dalam rencananya pemkot memang sengaja memasukkan tanah yang dimiliki pengembang di dalamnya.
Lebih jauh, Hendro menjelaskan ada beberapa keuntungan yang didapat ketika pemkot memutuskan menggunakan lahan pengembang yakni pemerintah kota tidak perlu susah susah melakukan pembebasan lahan dan kedua belah pihak sama-sama diuntungkan karena pengembang juga pasti akan membutuhkan akses.
"Persentasenya, 40 persen lahan yang dimiliki pengembang akan membantu dalam pembangunan jalur lingkar luar timur. Sementara bagi pengembang yang sudah telanjur membangun, pemerintah kota telah mempersiapkan ganti ruginya," katanya. (*)